
Bawaslu Rapat Mendadak Antisipasi "Politik Uang"

Polman, Sulbar (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat menggelar rapat mendadak di Kabupaten Polewali Mandar, mengantisipasi kemungkinan terjadinya politik uang pada pemilahan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat.
Koordinator Divisi Hukum dan Pelanggaran Bawaslu, Wirdianingsih di Polman, Minggu, menyatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk memberi pengarahan kepada seluruh Panitia Pengawas (Panwas) pilgub di lima kabupaten agar mengantisipasi beberapa pelanggaran yang masuk dalam kategori berat, di antaranya adalah politik uang.
"Anggota Panwas yang mendapatkan pengarahan dari Kabupaten Polman, Mamasa, dan Mejene. Sementara dua kabupaten lainnya, Mamuju dan Mamuju Utara juga tetap mendapatkan arahan melalui fasilitator yang berbeda," ungkapnya.
Dikatakan, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) harus bekerja maksimal agar tidak melewatkan beberapa momentum yang dianggap sebagai pelanggaran dari salah satu tim sukses cagub-cawagub Sulbar, utamanya beberapa pelanggaran yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan sulit untuk diawasi.
Pelanggaran menjelang pencoblosan sering kali dilakukuan sehari sebelum pilkada dan pada dini hari menjelang pencoblosan. Untuk itu, PPL diharap tetap melakukan pantauan dan pengawasan agar tidak merugikan salah satu calon lain dan merusak citra penyelenggaraan pilkada di Sulbar.
"PPL juga perlu memahami Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) saat pelaksanaan pemungutan suara dan beberapa hari setelah proses penghitungan suara melalui pantauan distribusi surat suara dari TPS (Tempat pemungutan Suara) hingga tiba di KPU kabupaten," jelas Wirdianingsih.
Dikatakan, petugas PPL harus mengetahui seluruh petugas yang berada pada TPS, termasuk seluruh petugas pemungutan suara dan seluruh saksi dari tiga calon, sehingga pada saat pemungutan suara tidak terdapat kekurangan surat suara, tinta pemilih, dan beberapa logistik yang digunakan dalam pencoblosan.
Selain itu, PPL juga harus memstikan seluruh pemilih yang melakukan pencoblosan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan surat panggilan yang disebar oleh petugas KPU.
"Yang paling utama adalah saat penghitungan suara dan distribusi surat suara. PPL harus mengetahui pergeseran surat suara baik sebelum pencoblosan maupun setelah pencoblosan dan rekapitulasi di tingkat TPS, kecamatan, hingga KPU kabupaten," lanjutnya.
Wirdianingsih mengatakan, jika seluruh PPL dan petugas panwas lainnya memahami tupoksi, ia yakin proses pilkada bisa berjalan dengan baik sebab meskipun terjadi pelanggaran tetap akan dilakukan pengusutan setelah ditemukan beberapa bukti dari petugas Panwas. (T.PSO-284/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
