
172 IMB Bangunan di Makassar Diputihkan

Makassar (ANTARA News) - Sebanyak 172 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk status bangunan lama di Kota Makassar diputihkan Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kota Makassar pada 2011.
"Tahun ini terdapat 127 unit bangunan yang akan diputihkan IMB-nya dengan ketentuan, pemiliknya harus mendaftar kembali sebagai pemohon IMB dengan ketentuan dikenakan biaya 65 persen," kata peneliti Administrasi Perizinan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar Denny Hidayat di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, pemutihan IMB tersebut merupakan bagian dari 7.000 lebih IMB yang diterbitkan pada 2011. Selain itu, berdasarkan data dinas terkait juga tercantum 94 unit bangunan yang diterbitkan IMBnya untuk balik nama.
Adapun pemasukan Pendapatan Asli Daerah dari IMB sepanjang Januari - medio November 2011 berjumlah Rp22.897.900.177 dari target PAD 2011 sebanyak Rp18 miliar.
"Dengan demikian, sudah melampai terget bahkan sudah terjadi surplus sebelum akhir 2011," katanya.
Mengenai pelayanan IMB pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, ditetapkan rampung 12 hari sejak masa pengumpulan berkas di intansi terkait. Kalaupun ada yang melebih target penyelesaian IMB itu, biasanya karena terdapat kendala verifikasi data di lapangan.
Salah seorang pengurus IMB Jimmy mengakui, proses perizinan itu cukup mudah dan tidak memakan waktu lama.
"Ini baru seminggu dan sudah hampir terbit perizinannya menurut informasi petugas yang menanganinya," katanya.
Pelayanan publik yang dilakukan instansi terkait sudah membuahkan hasil dengan adanya penghargaan dari Menpan berupa Citra Pelayanan Prima pada 2011 dan sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 - 2008.(S036)
(T.S036/E001)
Pewarta :
Editor:
Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
