
DPRD Sulsel Setujui Hapus Aset Pemprov

Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyetujui penghapusan eks gedung Rumah Sakit Bersalin (RSB) Pertiwi dari aset pemerintah provinsi (Pemprov) Sulsel.
"Kita telah membahas dan menyetujui penghapusan RSB Pertiwi dari daftar aset Pemprov Sulsel, selanjutkanya kita akan sampaikan pada pimpinan untuk ditindaklanjuti," ujar anggota Komisi I DPRD Sulsel, Markus Nari di Makassar, Sabtu.
Pelepasan bangunan RSB pertiwi kepada pemiliknya akan dilakukan setelah dirobohkan, kata pria yang juga anggota Fraksi Golkar, terpaksa dilakukan pemprov karena tanah yang ditempati telah diminta oleh pemiliknya.
"Bangunan tersebut 10 tahun lalu, oleh Pemprov didirikan dengan nilai Rp180 juta, saat ini nilainya menyusut menjadi Rp94 juta. Sementara pemiliknya tidak mau menjual tanah tersebut ke Pemprov," katanya.
Menurut Markus, sudah setahun gedung tersebut tidak difungsikan, karena pemprov telah memindahkan bangunan RSB Pertiwi ke lokasi baru dengan menempati lahan milik pemprov.
Legislator yang berhasil mendapat satu kursi DPR RI di dapil Sulsel III, menyebutkan jika beberapa waktu lalu, kantor perikanan juga dihapus dari aset pemprov.
Saat ini gedung RSB Pertiwi yang terletak di Jalan Sawerigading masih utuh, dan ditempati oleh beberapa abang becak.
(T.PK-AAT/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
