Logo Header Antaranews Makassar

Sulsel Tetapkan Dua Perda Retribusi

Jumat, 25 November 2011 17:29 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan menetapkan dua peraturan daerah tentang retribusi jasa umum dan perda tentang retribusi jasa tertentu dalam sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat di Makassar, Jumat.

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dalam sambutannya yang dibacakan wakil gubernur Agus Arifin Nu'mang mengatakan, dua perda ini mulai efektif berlaku Januari 2012.

"Dengan dua perda ini, diharapkan membuka peluang peningkatan pendapatan daerah, sehingga ketergantungan daerah terhadap sumber-sumber penerimaan dari pusat dapat dikurangi," katanya.

Perda retribusi jasa umum mencakup retribusi kesehatan, retribusi pendidikan, dan retribusi tera ulang. Sementara Perda retribusi jasa tertentu memuat retribusi trayek angkutan, dan retribusi perikanan.

Selain itu, saat ini DPRD Sulsel sedang menggodok ranperda retribusi jasa usaha.

Agus mengatakan, seluruh perda pajak maupun retribusi harus ditetapkan paling lambat akhir 2011 sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

UU ini juga mengatur pemberian insentif sebesar 3 persen kepada aparat pemungut pengelola retribusi.

Berlakukan UU 28 juga memaksa Sulsel untuk membuat perda retribusi baru sebagai pengganti dari beberapa jenis retribusi yang harus dihapus karena bertentangan dengan UU tersebut.

Pengapusan retribusi jasa ketatausahaan, retribusi jembatan timbang, dan retribusi penyelenggaraan perizinan tertentu membuat Sulsel kehilangan pendapatan sekitar Rp15 miliar.(T.pso-099/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026