Makassar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan(Sulsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni saat menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa mengatakan pemerintah telah menerbitkan undang-undang baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang memiliki ruang lingkup terkait regulasi dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.
Undang-undang ini didasari pada pemikiran perlunya penyempurnaan pelaksanaan dengan memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengelola sumber daya secara efisien dan efektif seperti melalui penataan kembali jenis pajak dan retribusi serta pemberian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru.
Dia mengaku, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui pembahasan yang cukup panjang dan diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan, semoga dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional," ujar dia.
Hal ini untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah karena semua ini hanya untuk membangun Kabupaten Gowa dan meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gowa Abd Rasak mengatakan pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu ukuran tingkat kemakmuran suatu wilayah.
Sehingga dalam rangka mengalokasikan sumber daya secara lebih efisien, pemerintahan memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan pungutan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, dalam mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas, salah satu caranya dengan pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau kembali tarif pajak daerah untuk mendorong perkembangan investasi di daerah.
Sehingga pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak dan retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai pajak serta retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
Dia menyebut, dalam hal pungutan retribusi, daerah diberi ruang untuk dapat menambah jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD.
Ini akan memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.
"Ini juga tentu mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik," jelasnya.
Lebih lanjut, Abd Rasak menyampaikan Retribusi ini diklasifikasikan dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Upaya peningkatan PAD Kabupaten Gowa, adalah sebuah kebutuhan, di antaranya obyek yang dapat dikelola secara maksimal adalah Lapangan Syekh Yusuf Discovery, sehingga pengelolaan objek tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau tempat masyarakat melakukan aktifitas olah raga, aneka hiburan, kuliner, dan lain-lain.
Selain penetapan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, pada Rapat Paripurna ini turut diserahkan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa.