Makassar (ANTARA News) - Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muallim mengaku, belum menerima laporan mengenai bagi hasil antara pemerintah provinsi dan investor PT Mirah Megah Wisata dalam pengelolaan taman wisata Gowa Discovery Park (GDP).
Ia melihat kemungkinan, bagi hasil sebesar 19 persen yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulsel Syuaib Mallombassi sebelumnya, karena ada pembagian lainnya seperti masuknya orang pemerintah daerah di jajaran menajemen atau komisaris.
"Tujuan dibuat PKS (Perjanjian Kerja Sama) agar kerja sama saling menguntungkan. Mungkin saja ada pembagian lain, seperti masuknya orang pemerintah daerah dalam manajemen atau komisaris. Setahu saya minimal 20 persen. Setahu saya ya, mudah-mudahan tidak salah," katanya di Makassar, Kamis.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulsel Syuaib Mallombassi mengatakan, nilai bagi hasil pemerintah provinsi pada pengelolaan taman wisata GDP sebesar 19 persen.
Besaran nilai bagi hasil tersebut merupakan hasil perhitungan tim taksasi terhadap nilai modal investor yang membangun taman wisata tersebut dan nilai lahan milik pemerintah provinsi sebagai lokasi pembangunan seluas tujuh hektare. Namun, ia tidak menyebutkan berapa persisnya nilai lahan tersebut.
Atas besaran nilai bagi hasil ini, pemerintah provinsi berhak menempatkan satu orang perwakilan untuk duduk sebagai komisaris. PT Mirah Megah Wisata sebagai investor GDP yang menanamkan modal sebesar Rp40 miliar memperoleh nilai bagi hasil sebesar 81 persen.
Dengan rampungnya perhitungan nilai bagi hasil tersebut, SPK antara pemerintah provinsi dan investor sudah dapat ditandatangani.
Besaran nilai bagi hasil tersebut, katanya, akan ditinjau secara periodik hingga kerja sama berakhir pada 30 tahun ke depan sesuai Peraturan Dalam Negeri Nomor 17/2007 tentang pengelolaan barang daerah.
Sebelumnya, Kepala Biro Ekonomi Muhammad Firda memperkirakan, nilai bagi hasil yang diperoleh pemerintah provinsi sebesar 30 persen. Pemerintah provinsi juga meminta nilai saham tetap sehingga tidak akan terjadi penyusutan nilai saham baik dalam keadaan rugi maupun untung.
Taman wisata yang terletak berdekatan dengan kawasan wisata budaya Benteng Somba Opu di perbatasan Gowa dan Makassar ini pada rancangan bangunnya terdiri atas taman gajah, taman burung, waterboom dan treetop outbond tiga hektare. (T.KR-RY/S016)
Berita Terkait
Bupati Pangkep : Selamat jalan Andi Muallim semoga Husnul Khotimah
Minggu, 7 Juni 2020 6:56 Wib
Mantan Sekda Pemprov Sulsel Andi Muallim meninggal
Sabtu, 6 Juni 2020 22:17 Wib
Mantan Sekda Sulsel Divonis Dua Tahun Penjara
Senin, 29 September 2014 22:42 Wib
Jaksa Bansos Nilai Pledoi Terdakwa Tidak Berdasar
Senin, 22 September 2014 20:49 Wib
Pembelaan Terdakwa Bansos Sudutkan Media dan Kejaksaan
Senin, 15 September 2014 19:54 Wib
Sekprov Sulsel Ajak Warga Budayakan Tanam Pohon
Minggu, 22 Desember 2013 17:51 Wib
Kejati Sulselbar Dinilai Tidak Mematuhi Putusan PT
Kamis, 12 Desember 2013 19:58 Wib
Pengacara : Penetapan Sekda Sulsel Tersangka Dinilai Tidak Objektif
Kamis, 12 Desember 2013 17:05 Wib