Logo Header Antaranews Makassar

SKPD Pemprov Minta Pengadaan Barang Sistem LPSE

Rabu, 11 Januari 2012 19:51 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah provinsi Sulawesi Barat, meminta agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa agar melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Setiap SKPD wajib melaksanakan pengumuman tender pengadaan barang dan jasa melalui LPSE yang telah disiapkan,"kata Kepala Biro Ekbang Sekretariat Pemprov Sulbar, Rahmat Sanusi di Mamuju, Rabu.

Menurutnya, pengumuman melalui koran tak lagi dibenarkan melainkan melalui LPSE. Ini berdasarkan peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010.

"Selama ini SKPD lingkup pemprov Sulbar cenderung melaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui koran walaupun telah ada perpres baru. Makanya, semua SKPD, badan maupun biro lingkup pemprov Sulbar untuk bisa memanfaatkan LPSE sebagai sarana pengumuman tender proyek baik APBN maupun APBD,"pintanya.

Rahmat menjelskan, pengumuman lelang proyek melalui LPSE di tahun 2011 hanya sekitar 40 persen saja dan selebihnya atau 60 persen masih mengacu aturan lama.

"Tahun ini tidak ada lagi toleransi untuk mengumumnkan pengadaan barang dan jasa melalui media koran tetapi harus dilaksanakan melalui LPSE,"jelasnya.

Ia mengatakan, dirinya tidak hafal berapa total paket proyek fisik yang ditenderkan melalui LPSE. Namun, pastinya SKPD belum sepenuhnya memanfaatkan jasa LPSE.

Dikatakannya, pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui LPSE sangat transparan karena dilakukan secara online dan dapat dilihat setiap tahapan penawaran yang akan dilakukan.

Bukan hanya itu kata dia, selain transparan juga dianggap mampu menghemat biaya karena tidak ada penggandaaan dokumen.

Sistem pengadaan melalui LPSE ini kata dia, juga sebagai bagian untuk menghindari konspirasi antara panitia dengan penyedia barang dan jasa.

Rahmat menambahkan, sistem pengadaan melalui online juga merupakan bagian Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pembarantasan Korupsi Indonesia.(KR-ACO/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026