Logo Header Antaranews Makassar

Pusat Diminta Awasi Aktivitas PT MUL

Senin, 23 Januari 2012 04:31 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Pusat diminta melakukan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan sawit PT Manakarra Unggul Lestari (MUL) yang melakukan aktivitas di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

"Awasi PT MUL jangan sampai terus melakukan ekspansi perluasan areal perkebunannya tanpa dasar di Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju," kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulbar, Benyamin YD, di Mamuju, Minggu.

Ia mengatakan, berdasarkan data pemerintah di Sulbar PT MUL hampir menguasai seluruh lahan yang ada di Kecamatan Tommo, sehingga pemerintah pusat jangan lagi memberikan keleluasaan bagi perusahaan sawit tersebut melakukan sepak terjangnya memperluas areal perkebunan sawitnya dengan menabrak moratorium (penghentian sementara) perluasan lahan.

"Sudah cukup dengan apa yang sudah dikuasai PT MUL karena telah memiliki lahan perkebunan sawit begitu luas, pemerintah pusat jangan lagi mengizinkan perusahaan sawit itu, memperluas lagi arealnya," ucapnya.

Menurut dia, program transmigrasi yang ada di Sulbar terhambat dikembangkan di Kabupaten Mamuju, karena di Kecamatan Tommo yang lahannya potensial untuk program transmigrasi, sudah dikuasai PT MUL.

Oleh karena itu, ia mendesak agar pemerintah pusat mengawasi PT MUL, yang sudah memonopoli lahan masyarakat dan menghambat program pembangunan transmigrasi di Sulbar jangan sampai lahan masyarakatpun dikuasainya.

Apalagi, kata dia, perusahaan tersebut sudah pernah bersengketa lahan dengan masyarakat karena perusahaan itu diduga melakukan penyerobotan lahan masyarakat mencapai 6.000 hektare di Kecamatan Tommo.

"Masyarakat Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju pernah menyalurkan aspirasi ke DPRD Mamuju yang kemudian menuding PT MUL telah melakukan penyerobotan lahan milik mereka di Desa Leling sekitar 6.000 hektare," ujarnya.

DPRD Mamuju kemudian membentuk pansus penyelesaiannya yang diketuai mantan anggota DPRD Mamuju, Fakruddin Suyuti.

Menurut dia, selama beraktivitas di Desa Leling, PT MUL juga pernah dituding tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mamuju dan dituding tidak transparan dalam pengelolaan hasil aset daerah yakni perusahaan sawitnya, kepada pemerintah setempat selama beroperasi.

Selain itu, PT MUL juga pernah dituding telah melakukan keresahan di kalangan masyarakat karena melakukan kekerasan terhadap warga yang ada di Desa Leling dengan melibatkan aparat kepolisian.

"Itu semua harus dievaluasi pemerintah pusat jangan sampai penguasaan lahan PT MUL dilakukan dengan cara tidak benar yang akhirnya menghambat program pembangunan, utamanya program transmigrasi, karena lahan dikuasai perusahaan itu," ucapnya. (T.KR-MFH/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026