
Untad Belajar BLU di Unhas

Para pejabat yang mendampingi Basir, Prof Dr.Syahir Natsir, MSi (Pembantu Rektor II), Prof Dr Mahfudz, MP (Dewan Penasihat), Chaeruddin Badulu, SR (Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan), dan Drs H. Sukran, MSi (Kabag Keuangan).
Rombongan dari Untad Palu itu diterima Rektor Unhas Prof Dr Idrus A Paturusi yang didampingi Wakil Rektor II Dr Andi Wardihan Sinrang, MS, sejumlah dekan fakultas di lingkungan Unhas, Kepala Biro Keuangan Unhas dan sejumlah kepala bagian.
Prof Basir mengatakan, selaku alumni Fakultas Pertanian Unhas, adalah wajib mengharapkan bantuan almamaternya untuk membimbing, khususnya dalam pengelolaan universitas yang baru 11 bulan dipimpinnya.
"Kami melihat, Unhas tidak main-main melaksanakan BLU. Indonesian Corruption Watch (ICW) memberi apresiasi yang sangat baik terhadap pengelolaan keuangan Unhas. Jadi, mohon kami `diajari tentang BLU," ujar Basir.
Untad di bawah kepemimpinannya menginginkan bimbingan teknis dan diajari sepenuh hati.
"Jangan lepas dan biarkan Untad, dan kader yang dihasilkan Unhas ini jangan sampai salah jalan," ujar Basir.
Rektor Unhas Idrus A Paturusi mengatakan, mengelola BLU susah-susah gampang. Dananya memag tidak perlu disetor ke kas negara, tetapi menuntut pengawasan internal dan laporan pertanggungjawaban yang sangat ketat.
"Apalagi nanti dengan adanya pembayaran SPP tunggal, tidak ada lagi pembayaran lain," kata Rektor Idrus Paturusi.
Sumbangan tidak dilarang, tetapi tidak boleh ditetapkan besarannya. Sumbangan tersebut, misalnya melalui organisasi Persatuan Orangtua Mahasiswa dan Dosen (POMD) harus masuk ke rekening rektor.
Wakil Rektor II Unhas Andi Wardihan Sinrang yang mempresentasikan penerapan BLU menyebutkan, pada tahun 2006, banyak masalah yang dihadapi Unhas, yakni masih kuatnya sekat-sekat fakultas dalam mengelola keuangan. Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan membentuk Unit Pengawasan Internal (UPI) guna melihat permasalahan yang ada.
Unhas ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan 24 September 2008. Dengan sistem ini, kata Wardihan, dana tetap di universitas, tetapi harus memiliki standard operating procedure (SOP) di lingkungan internal dan menyiapkan subsistem
akuntansi yang dibagi ke dalam dua sistem, yakni aistem akuntansi pemerintah (SAP) dan sistem akuntansi keuangan (SAK). Unhas harus menyampaikan laporan keuangan dengan SAP tiap enam bulan dan laporan yang sama sesuai SAK tiap bulan.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
