Makassar (ANTARA Sulsel) - Komite Nasional Korban Politik Timor Timur (KOKPIT) Sulawesi Selatan membantah anggapan telah terjadi penggelembungan data penerima eksodus Timor Timur yang menetap di Sulsel.
"Tidak ada penggelembungan data penerima bantuan, data sudah enam kali diperbaiki," ungkap Ketua DPW Kokpit Sulsel, Hasan usai melakukan rapat tertutup di ruang kerja Sekda Provinsi Sulsel di Makassar, Selasa.
Pihak DPW Kokpit mengaku telah melakukan verifikasi data penerima bantuan Menkokesra kepada warga eksodus Timor Timur yang bermukim di Sulsel.
"Tetapi kami tidak menjamin apabila warga tidak memperoleh dana, karena tidak berada di tempat," ujarnya.
Hasil verifikasi data yang telah dilakukan, ungkap Hasan tercatat sebanyak 3.709 kepala keluarga, yang sekitar 60 persen diantaranya adalah pengangguran.
"Paling banyak yang menetap di Makassar, sekitar 800-an KK (kepala keluarga)," ujarnya.
Selain itu, dia juga membantah adanya pungutan sebesar 10 persen yang dibebankan komite kepada warga Timor Timur yang akan menerima dana bantuan dari Menkokesra sebesar Rp5 juta per-orang yang rencananya dialokasikan pada tahun ini.
"Kami akan menindaktegas pengurus yang kedapatan melakukan pungutan kepada warga penerima bantuan," tegasnya.
Sementara itu, surat pengaduan warga eksodus Timor Timur yang masuk ke Pemprov Sulsel tertanggal 15 April 2009 lalu mempertanyakan peningkatan data penerima bantuan dalam daftar penerima bantuan yang diajukan DPW Kokpit Sulsel ke pemerintah provinsi Sulsel pada tahun ini.
Data yang dilaporkan meningkat sebesar 536 KK dalam daftar penerima dana eksodus tahun ini yang mencapai 3.709 KK dari data penerima tahun 2005 yang hanya tercatat sebesar 3.173 KK.
Sementara, data eksodus Timor Timur 2005 masih terdaftar warga eksodus yang bermukim di Sulawesi Barat. Dimana, data penerima yang ada saat ini seharusnya berkurang akibat warga Timor Timur yang berdomisili di Sulawesi Barat tidak terhitung lagi dalam pendataan warga pengungsian Timor timur di Sulsel.
Dalam surat pengaduan warga eksodus Timor Timur yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan itu, mereka meminta pemprov Sulsel membentuk tim investigasi yang akan melakukan verifikasi data pengungsi Timor Timur yang sebenarnya menetap di Sulsel.
Sebab, surat pengaduan itu mengindikasikan adanya kesengajaan pihak komite tidak mengeluarkan nama-nama pengungsi yang sudah tidak terdaftar lagi menetap di Sulsel. Bahkan, mereka juga menduga adanya penambahan nama yang dilaporkan tidak terdaftar sebagai pengungsi asal Timor Timur.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor B.12/MENKO/KESRA/1/2009 tanggal 15 Januari 2009 memberitahukan bahwa Menteri Keuangan telah menyetujui penyediaan dana sebesar Rp136 miliar untuk kegiatan penanganan pengungsi eks Timor Timur.
(T.PK-HK/S016)