
DPRD Mamuju Minta Nelayan Tergusur Segera Diantisipasi

Mamuju (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat meminta agar nelayan yang tergusur akibat eksplorasi minyak dan gas di perairan Sulawesi segera diantisipasi dan dicarikan solusi.
Anggota DPRD Mamuju Hajrul Malik di Mamuju, Minggu, mengatakan sekitar 200 KK warga nelayan di Kabupaten Mamuju tergusur akibat eksplorasi migas diperairan Sulawasi yang dilakukan perusahaan asing Stat Oil tepatnya di perairan Sulbar.
Ia mengatakan, akibat eksplorasi migas yang dilakukan state oil warga nelayan menjadi korban karena rumpon tempat mereka menangkap ikan diputus tanpa ganti rugi membuat nelayan tidak bisa menangkap ikan.
"Nelayan dilarang menangkap ikan dikawasan areal eksplorasi perusahaan migas yang dikuasai Stat Oil, selain itu rumponnya diputus, sehingga mereka tidak lagi bisa menangkap ikan sebagai pekerjaan mereka untuk mencari nafkah menghidupi keluarganya," katanya.
Menurut dia, nelayan di Mamuju tersebut sekarang menjadi pengangguran karena sudah empat bulan mereka tidak melaut mencari nafkah karena dihentikan aktivitasnya secara paksa oleh perusahaan migas Stat Oil.
Sementara, kata dia, tidak ada kompensasi maupun ganti rugi yang diberikan, sehingga nelayan tidak dapat menghidupi keluarganya dan hidup dalam kondisi memprihatinkan karena tidak memiliki biaya untuk hidup karena kehilangan pekerjaan.
"Nelayan banyak yang menyambung hidupnya jadi buruh bangunan, jadi tukang ojek imbas dari penggusuran yang mereka alami dilaut," katanya.
Oleh karena itu ia meminta pemerintah di Mamuju segera membantu masyarakat nelayan yang tergusur untuk meminta kepada stat oil memberikan mereka kompensasi dan ganti rugi atas tergusurnya dan hilangnya pekerjaan mereka sebagai nelayan selama empat bulan terakhir.
"Nelayan sudah dirugikan karena aktivitasnya menjadi tidak berjalan sehingga pemerintah harus tanggung jawab atas nasib mereka dengan meminta stat oil memberikan mereka kompensasi, atau ganti rugi," katanya.
(T.KR-MFH/R010)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
