
25 Persen PRT di Bawah 15 Tahun
Senin, 19 Maret 2012 23:06 WIB

"Hampir rata-rata PRT yang bekerja di Indonesia di bawah 15 tahun. Mereka umumnya berasal dari keluarga miskin di masyarakat pedesaan," kata Koordinator Program ILO untuk Pekerja Anak Dede Shinta di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Dalam bincang-bincang di Makassar yang bekerja sama dengan Radio Smart FM bertema "Problematika dan Solusi Tentang Pekerja Rumah Tangga dan Anak", dia mengatakan, selain pekerja dewasa ditemukan juga pekerja rumah tangga dengan mempekerjakan anak di bawah umur.
"Mereka bekerja lebih dari 12 jam dan rentan dengan perlakukan kekerasan, isolasi, bahaya-bahaya fisik, kiwiawi dan biologis bisa saja terjadi," katanya.
Hadir pada kesempatan itu sebagai narasumber seperti Giawan Lussa (Kasi Pembinaan Norma Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Sulsel), Sakka Pati (Dosen Fakultas Hukum Unhas), Lusi Palulungan (Direktur LBH APIK Makassar).
Diperkirakan 688.000 anak di bawah 18 tahun adalah PRT di Indonesia, dengan perkiraan sekitar 25 persen PRT berusia di bawah 15 tahun. Kegiatan ini digelar ILO melalui "Proyek Memerangi Kerja Paksa dan Perdagangan Terhadap Pekerja Migran" sebagai bagian dari kampanye mempromosikan hak-hak PRT.
Giawan Lussa menyatakan, pihaknya telah melakukan upaya-upaya memberikan sosialisasi dan penerangan terhadap majikan dalam hal memperlakukan PRT layaknya pekerja lainnya yang mempunyai hak sama.
Direktur LBH APIK Makassar Lusi Palulungan mengatakan, telah banyak menerima pengaduan dari PRT terkait pelakukan majikan terhadap PRT yang bekerja di rumahnya.
"Kita sudah banyak menerima pengaduan dari PRT mengenai perlakukan majikan yang tidak manusiawi. Untuk itu kami mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang PRT segera disahkan sehingga menjadi payung hukum buat mereka," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Program ILO untuk Pekerja Migran Albert Y Bonasahat menyatakan RUU PRTA telah dipersiapkan dua tahun lalu antara 2010-2012 kemudian belakangan diketahui tertunda dua kali di DPR lantaran tidak dibahas, bahkan draf tersebut sudah masuk di badan legilasi DPR RI. (T.KR-DF/S023)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
