Jombang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mendiang artis Vanesza Adzania atau Vanessa Angel, dalam kasus kecelakaan maut.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun, serta menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.
Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.
Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.
Selain itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.
Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Ia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.
Berita Terkait
Biddokkes Polda Sulbar cek kesehatan sopir dan penumpang arus balik Lebaran
Selasa, 16 April 2024 21:35 Wib
Polda Sulbar tes urine sopir bus angkutan Lebaran 1445 H
Selasa, 2 April 2024 19:03 Wib
Polres Cimahi tetapkan sopir sebagai tersangka kecelakaan yang tewaskan lima orang
Kamis, 1 Februari 2024 13:54 Wib
Kasat Lantas benarkan sopir Mercy pelaku tabrak pelajar merupakan anak polisi
Minggu, 2 April 2023 18:10 Wib
Sopir angkot mogok kerja di sejumlah kota Filipina
Selasa, 7 Maret 2023 5:20 Wib
Densus 88 sebut Bripda HS sudah jalani sidang etik dan sedang proses PTDH
Rabu, 8 Februari 2023 13:55 Wib
KPK panggil pengacara dan sopir Gubernur Papua Lukas Enembe
Kamis, 17 November 2022 12:41 Wib
Timsus Polri periksa petugas PCR dan sopir Irjen Ferdy Sambo
Senin, 1 Agustus 2022 16:56 Wib