
Kejati Sulselbar Bidik Tim Sembilan

Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) segera memeriksa tim sembilan yang diketuai Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Celebes Convention Centre (CCC) sebesar Rp3,4 miliar.
"Semua yang terkait pasti akan diperiksa tetapi untuk sementara ini kami rampungkan dulu pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, pemeriksaan tim sembilan yang beranggotakan pejabat-pejabat teras pemerintahan secepatnya dilakukan setelah pemeriksaan anggota tim koordinasi Provinsi Sulsel.
Terkait dengan adanya fakta sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar dengan terdakwa Asisten IV Pemrov Sulsel Sidik Salam pada 2010 menyebutkan jika tim yang paling bertanggung jawab dalam korupsi ini adalah tim sembilan.
Dalam persidangan itu terungkap tim sembilan yang diketuai Ilham Arief Sirajuddin pada saat itu tidak melakukan tugasnya sehingga akan menjadi prioritas pengusutan penyidik pidana khusus kejati.
"Kita mulai dari atas dulu baru ke bawah. Setelah itu baru dilanjutkan pemeriksaannya, apakah tim sembilan bekerja atau tidak, nanti kita telusuri," katanya.
Beberapa saksi yang sudah menjalani pemeriksaan yakni, mantan Kepala Bapedda Sulsel Sangkala Ruslan, mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syamsul Alam M dan Kepala Dinas Pariwisata Sulsel Suaib Mallombassi.
Dari keterangan salah satu anggota tim koordinasi yang telah diperiksa penyidik, pembentukan tim koordinasi tidak melalui pertemuan sehingga Syamsul Alam dan Suaib Mallombasi tidak pernah mengetahui adanya tim koordinasi yang dibentuk.
"Dia mengaku tidak pernaH ada pertemuan pembentukan tim koordinasi. Hanya Sangkala Ruslan yang mengetahui adanya tim koordinasi. Sehingga anggota lainnya baru mengetahuinya setelah mereka melihat SK," ucapnya.
Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi CCC ini mendudukkan terdakwa Hamid Rahim Sese yang mengaku sebagai pemilik lahan dari proyek CCC itu.
Hamid Rahim kemudian terbukti telah memperjualbelikan tanah milik negara yang merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar dan terdakwa telah divonis penjara di Pengadilan Negeri Makassar dan dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Sulsel serta putusan Mahkamah Agung.
Kasus itu juga menyeret pejabat Pemprov Sulsel Asisten IV Bidang Administrasi Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Sidik Salam yang divonis bebas dalam persidangan.
Sidik bertindak selaku kuasa pengguna anggaran yang meloloskan dokumen dan membayarkan ganti rugi lahan milik negara kepada Hamid Rahim Sese. (T.KR-MH/S023)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
