Logo Header Antaranews Makassar

Rekanan Pengadaan 15 Kapal Divonis 18 Bulan

Selasa, 3 April 2012 19:49 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Andi Baso Ali rekanan pengadaan 15 unit kapal penyeberangan dari CV Sofyan Mega Prima pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan divonis 18 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi.

"Putusan ini sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan berdasarkan pelanggaran pada pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi perihal kewenangannya," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Muh Damis di Makassar, Selasa.

Dalam putusan itu, terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penyeberangan yang merugikan negara senilai Rp185 juta dari total anggaran sebesar Rp1,5 miliar pada 2008.

Sidang pembacaan vonis itu juga sebelumnya sempat tertunda pada 26 Maret, karena majelis hakim yang menangani perkara tersebut belum merampungkan berkas memori putusan terdakwa.

Dia menjelaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa sebagaimana perbuatan yang dilakukan hingga menimbulkan perbuatan unsur melawan hukum karena terdakwa tidak mengadakan 15 unit kapal sebagaimana perjanjian kontrak sebelumnya, melainkan hanya tujuh unit kapal.

Padahal semua anggaran sudah dikucurkan 100 persen namun hanya tujuh yang diadakan terdakwa sebagai rekanan. Dasar ini sudah cukup untuk menjerat terdakwa karena telah melalaikan Undang Undang Tipikor dan mengambil keuntungan yang menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda senilai Rp50 juta serta subsidair dua bulan penjara, sebagai pengganti jika terdakwa tidak mampu membayar denda yang dikenakan.

Sebelumnya, JPU Kejari Selayar menuntut terdakwa dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa dituntut tiga tahun penjara karena diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp185 juta.

Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa telah melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan kontrak pengadaan barang yang diperuntukkan untuk DPK Kabupaten Selayar.

"Terdakwa hanya mengadakan tujuh unit kapal, sementara dalam perjanjian kontrak yang harus diadakan yaitu 15 unit kapal. Makanya tuntutan yang dikenakan kepada terdakwa adalah tuntutan maksimal yakni tiga tahun penjara," tegasnya. (T.KR-MH/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026