Logo Header Antaranews Makassar

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Segera Disidangkan

Minggu, 4 November 2012 04:25 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA News) - Kasus korupsi pengadaan empat unit kapal motor jenis fiber pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Barat dengan anggaran senilai Rp5,2 miliar tahun 2011 akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mamuju.

"Pihak Kejati telah melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Mamuju. Belum ada jadwal resmi yang kami terima, namun kasus ini tidak akan lama lagi di proses di 'meja hijau'," kata Hatta Kainang, tim kuasa hukum yang ikut mendampingi kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ini di Mamuju, Sabtu.

Menurutnya, pihak Kejati telah menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat, HH, menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.

"Pihak kejati menjadikan HH tersangka karena dianggap melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Namun, saya masih yakin klien kami tidak melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara karena bantuan kapal itu memang telah tersalur ke masyarakat,"ungkapnya.

Hatta mengatakan, kasus pengadaan kapal ini menjadi perhatian publik semenjak persoalan ini mencuat setelah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar, Haruna Hamal, ditetapkan oleh Kejati Sulselbar, sebagai tersangka, beberapa bulan yang lalu.

Karena itu kata Hatta, dirinya merasa yakin dan percaya bakal bisa mementahkan segala bentuk dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada proses sidang yang akan datang.

"Persoalan yang menjerat Kadis DKP Sulbar ini siap kami mentahkan saat sidang digelar. Saya yakin klien kami tidak bersalah atau tidak melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Apalagi kata Hatta, proyek pengadaan kapal nelayan ini belum sama sekali ada pelaksanaan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, Ketua Kelompok Nelayan Sipatua AAS, Asaad, mengatakan, bantuan kapal nelayan ini sejak sebulan terakhir telah dimanfaatkan oleh masyarakat nelayan.

"Kapal ini kami terima semenjak kurang lebih sebulan yang lalu. Ini berarti, pengadaan kapal itu tidak fiktif karena barangnya memang telah diterima oleh masyarakat nelayan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala DKP Sulbar, Haruna Hamal menuturkan, dirinya merasa tidak gentar dalam kasus ini karena ia merasa tidak melakukan kegiatan yang merugikan keuangan negara.

"Memang saat penyidik Kejati melakukan pemeriksaan pengadaan kapal yang ditemukan hanya satu unit karena tiga unit lainnya sudah dimanfaatkan oleh nelayan," terangnya.

Ia juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan kebijakan dengan mencairkan 100 persen anggaran sementara pekerjaan belum rampung.

"Saya melakukan kebijakan mencairkan 100 persen anggaran karena jika ditunda maka dananya akan kembali ke kas negara. Sedangkan pengadaan kapal ini sudah dipesan oleh rekanan," ungkapnya lagi. (T.KR-ACO/N005)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026