
Berkas Polisi Penembak Warga Siap Dilimpahkan

Makassar (ANTARA Sulsel) - Berkas kasus Brigadir Satu (Briptu) AA yang menjadi tersangka penembakan salah seorang warga Maccini Parang, Makassar, Herman Boy (58) sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.
"Briptu AA sudah diperiksa oleh penyidik Polwiltabes Makassar dan berkasnya sudah rampung," ujar Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar AKBP Hery Tri Maryadi, di Makassar, Senin.
Dijelaskannya, Briptu AA yang juga anggota jaga Polsekta Panakkukang Makassar sudah sepekan diperiksa oleh penyidik dan beberapa saksi-saksi juga sudah dimintai keterangannya.
"Semuanya sudah hampir rampung dan dijadwalkan berkas perkara Briptu AA ini akan dilimpahkan ke kejaksaan awal pekan depan," katanya.
Dikatakannya, sebelum menjalani sidang kode etik kepolisian, Briptu AA terlebih dahulul diperiksa secara umum seperti warga negara lainnya dengan menggunakan pidana umum. Pemeriksaannya berlangsung di Mapolwiltabes Makassar.
"Sebelum disidang kode etik, Briptu AA ini akan menjalani pemeriksaan pidana umum oleh penyidik Polwiltabes Makassar," katanya.
Sebelumnya, Herman Boy bekerja sebagai penjual ikan di pasar tradisional karuwisi itu tewas setelah terkena tembakan di bagian dada kiri bawah ketiak tembus ke jantung.
Menurutnya, hasil penyelidikan dan penyidikan mengarah kepada anggota jaga Polsekta Panakkukang Makassar Briptu AA diketahui sebagai pelaku penembakan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga anggota Polsekta Panakkukang dan tiga senjata standar organik polri jenis revolver diketahui jika pelaku penembakan mengarah kepada anggota jaga yakni Briptu AA," ujarnya.
Saat terjadi perang kelompok, tiga anggota Polsekta Panakkukang yakni Bripka AM, Brigpol Pau dan Briptu AA langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah tiba di TKP, ketiga anggota turun dari mobil dan bergerak melalui lorong Gelora Massa. Brigpol Pau yang berada didepan diikuti Bripka AM dan Briptu AA. Brigpol Pau kemudian melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali kemudian diserahkan senjata itu ke Briptu AA.
Briptu AA yang memegang senjata kemudian meminta amunisi kepada Bripka AM lalu mengarahkan tembakan ke arah warga Karuwisi dan Maccini Parang itu. Setelah melepaskan dua kali tembakan itu salah seorang warga Maccini Parang Herman Boy tersungkur.
Setelah tembakan itu yang dilihat oleh saksi Yusuf Jentak alias Ucok dan Hardiyansah alias Hamka, Briptu AA kemudian berjalan menuju ujung lorong Jalan Gelora Massa dengan menunduk. Setelah itu, Briptu AA kembali mengarahkan senjata kearah warga Maccini dalam keadaan kosong.
Korban yang tersungkur itu kemudian ditolong oleh warga lainnya Lewis dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan. Namun saat dalam perjalanan, korban meninggal.
(T.PK-MH/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
