Logo Header Antaranews Makassar

Tiga Polisi Diperiksa Terkait Kasus Pelecehan

Selasa, 19 Mei 2009 15:33 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Tiga anggota Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Makassar, diperiksa terkait video yang berisi pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, berinisial ST.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mathius Salempang mengatakan di Makassar, Selasa, pemeriksaan terhadap tiga polisi tersebut sudah dilakukan Ditpropam Polda Sulsel

Menurutnya, pemeriksaan ketiga polisi itu yakni AF, AZ dan YP bisa mengarah ke status tersangka dan jika dugaan yang ditujukan kepada tiga polisi Satuan Perintis Polwiltabes Makassar ini dapat dibuktikan, Polda Sulsel akan melakukan tindakan tegas.

Keluarga ST sendiri sudah melaporkan hal ini ke LBH Makassar, sebab video sudah beredar luas di Makassar. Mereka berencana menyurat ke Kompolnas, Kapolri dan Komnas Perempuan terkait kasus tersebut.

Berdasar surat kronologis kejadian yang diserahkan ke LBH Makassar, tercatat bahwa kejadian berlangsung pada 28 Oktober 2008.

Saat itu ST sedang berduaan dengan teman prianya di dalam mobil yang terparkir di Pantai Tanjung Bunga Makassar. Melihat itu, lima anggota Satuan Perintis Polwiltabes Makassar mendekati dan mengintrogasi keduanya.

Namun, ST kemudian diperintahkan membuka celana dan memperlihatkan bagian vitalnya ke lima aparat tersebut sebagai pembuktian bahwa keduanya tidak melakukan hubungan intim.

Aparat kepolisian merekam adegan tersebut dan kemudian mengancam korban dengan cara memeras sebesar Rp500 ribu agar video tersebut tidak tersebar.

Menanggapi itu, Mathius mengatakan jika benar dilakukan oleh aparat kepolisian, itu berarti mereka telah keluar dari aturan dan sanksinya adalah dipidanakan sesuai UU Nomor 2 Tentang Kepolisian Negara RI.

"Kelimanya memang sedang bertugas, tapi ketika mereka keluar dari aturan atau memeriksa orang tanpa identitas, dan jika menyuruh lepas baju itu sudah lampaui wewenang," katanya.

Mengenai rekaman video pelecehan yang telah tersebar, Mathius mejelaskan pelaku dapat dipidanakan dengan menjadikan rekaman itu sebagai alat bukti. Selain itu, jika mereka terbukti bersalah mereka telah melanggar kode etik, pidana, dan disiplin.

Meski demikian, ia meminta agar masyarakat terutama keluarga korban agar mempercayainya. Ia berjanji akan meneggakkan hukum dengan menindak anggotanya yang berbuat salah.
(T.PK-AAT/S016)