
Terdakwa Bansos Sebut Sekda Bertanggungjawab

Makassar (ANTARA News) - Terdakwa kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, AB menyebut Sekretaris Daerah Sulsel Andi Muallim sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus penyelewengan dana sebesar Rp8,8 miliar.
"Andi Muallim sebagai Sekda bertindak selaku pengguna anggaran dan telah memproses 202 berkas proposal kegiatan yang diajukan oleh sejumlah lembaga dan organisasi," ujar AB yang juga Bendahara Pengelola Kas Daerah, di Makassar, Selasa.
Dalam kasus ini, AB didakwa merugikan negara senilai Rp8,8 miliar. Pasal dakwaan yang dikenakan kepada terdakwa adalah Undang Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Dalam dakwaan juga disebut bahwa terdakwa bersama saksi Andi Muallim (yang berkasnya akan diajukan tersendiri) telah melakukan perbuatan yang merugikan negara.
Terkait nama Andi Muallim yang disebut-sebut dalam dakwaan, Aspidsus Kejati Sulsel Chaerul Amir yang dikonfirmasi menolak berkomentar lebih jauh.
"Ikuti saja proses persidangannya. Untuk kasus ini, Kejati berharap persidangannya bisa berjalan lancar," katanya.
Penasihat hukum terdakwa Asmaun Abbas yang dikonfirmasi terkait persidangan perdana AB, namun, Asmaun menyayangkan berkas dakwaan yang seharusnya sudah diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai persidangan akan digelar, ia mengaku belum menerimanya.
"Sesuai aturan hukum, seharusnya selain terdakwa yang menerima dakwaan, penasihat hukum juga harus mendapatkan salinan dakwaan untuk dipelajari dan sebagai bahan untuk mengajukan eksepsi," jelas penasihat Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ini.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Chaerul Amir mengaku, salinan dakwaan sudah diserahkan kepada terdakwa AB.
"Kita sudah mengirim surat dakwaannya ke alamat yang bersangkutan dan mengenai adanya tudingan yang menyatakan jika dakwaannya belum diterima oleh tersangka itu tidak kami ketahui," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir.
Ia mengatakan, seluruh berkas dakwaan itu sudah diserahkan kepada tersangka Bendahara Pengelola Keuangan Daerah Pemprov Sulsel, AB bersamaan dengan surat panggilan untuk menghadiri proses sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. (T.KR-MH/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
