"Desakan itu menindaklanjuti rekomendasi tertulis KSPSI saat Kongres VIII Februari 2012 di Batu, Malang, Jawa Timur," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Stanis Tefa di Kupang, Rabu.
Tefa mengatakan hal tersebut menanggapi desakan berbagai kalangan, terutama para buruh dan pekerja agar segera menghapus system "outsourcing" dari sistem kerja di Indonesia, karena system kerja seperti itu hanya menyengsarakan pekerja.
"Kami dari KSPSI juga telah menegaskan kembali rekomendasi tersebut pada pengukuhan jajaran pengurus DPP KSPSI periode 2012-2017, pimpinan Ketua Umum Yorrys Raweyai di Gelora Bung Karno Jakarta, pada 1 Mei 2012, bertepatan dengan Hari Buruh Internasional atau dikenal dengan Mayday," katanya.
Pada saat itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Yorrys Raweyai selain mendesak pemerintah menjadikan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional, dan dinyatakan sebagai hari libur, juga mendesak penghapusan sistem kerja "outsourcing" kerena bertentangan dengan konstitusi.
"Outsourcing" telah menjadi persoalan serius bagi kaum pekerja karena merupakan perbudakan modern. "Regulasi harus ditata ulang karena masalah "outsourcing" ini jelas-jelas merugikan nasib dan masa depan pekerja," katanya.
Ia menegaskan bahwa konstitusi telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk diantaranya buruh dan pekerja.
Dengan demikian, sistem kerja yang dilakukan pada waktu tertentu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan dampaknya akan menyengsarakan pekerja.
"Kami mendesak Menakertrans menerbitkan Keputusan Menteri yang menghapus praktik outsourcing untuk jenis pekerjaan pokok dan produksi, Kepmen ini berfungsi untuk mengimplementasikan amar putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011," katanya.
Pertentangan tersebut terjadi menurut MK sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau penyedia jasa pekerja.(T.pso-084/L003)