Logo Header Antaranews Makassar

KSPSI : Penentuan UMP harus mengacu pada KHL

Rabu, 11 November 2015 20:12 WIB
Image Print
"Ini penting, karena UMP NTT yang saat ini hanya Rp1.250.000 per bulan...
Kupang (ANTARA Sulsel) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Nusa Tenggara Timur berpendapat penentuan upah minimum provinsi (UMP) 2016 harus mengacu pada nilai kebutuhan hidup layak (KHL), selain yang telah dirumuskan dalam angka kenaikan upah buruh.

"Ini penting, karena UMP NTT yang saat ini hanya Rp1.250.000 per bulan, misalnya, belum membantu buruh dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah KSPSI NTT Stanis Tefa kepada Antara di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan pemerintah dan pengusaha memang menaikan UMP 2016 mencapai Rp1.400.000 lebih dan telah diusulkan ke gubernur untuk dipertimbangkan, tetapi belum pada nilai yang tepat untuk bisa membantu buruh atau pekerja dalam meningkatkan kesejahterannya.

Oleh sebab itu, kata dia, perlu dilakukan penghitungan ulang dengan mengacu pada KHL masing-masing provinsi, selain PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Peraturan Pemerintah ini, kemudian mengatur lebih lanjut tentang rumus angka kenaikan upah buruh, yakni UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + ( UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi).

Menurut mantan anggota DPRD NTT tersebut, UMP NTT 2016 harus diatur dengan mengacu pada delapan item KHL yang berlaku berdasarkan panduan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.13 Tahun 2012 maupun harga kelayakan di pasar.

Delapan item KHL tersebut, terdiri dari sewa rumah, ongkos transportasi, air untuk minum dan mandi, kebutuhan karbohidrat, kebutuhan kopi dan teh, kebutuhan pendidikan, kebutuhan rekreasi, dan kebutuhan daging.

Ia menjelaskan jika harga sewa rumah/kontrakan ditetapkan sebesar Rp150.000/bulan, maka hal itu sangat tidak cukup bagi para pekerja di Kota Kupang, karena nilai sewa rumah/kontrakan saat ini sudah pada kisaran antara Rp500.000 - Rp750.000/bulan.

"Selisihnya sudah jauh sekali sehingga perlu diatur kembali dengan mengacu pada KHL di tiap-tiap provinsi, karena masing-masing provinsi tentu berbeda-beda tingkat KHL-nya," ujarnya.

UMP NTT untuk tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp1.425.000 berdasarkan rumus dalam PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sistem pengupahan ini, menurut Stanis Tefa, harus ditinjau kembali dengan mengacu pada KLH NTT saat ini, karena besaran upah tersebut tidak akan membawa perubahan bagi upaya peningkatkan kesejahteraan pekerja.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026