Logo Header Antaranews Makassar

Grup Makassar Phinisi Seaside Langgar Perda

Jumat, 11 Mei 2012 20:18 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Sejumlah tempat hiburan malam di Makassar khususnya anak perusahaan grup Makassar Phinisi Seaside yang mengelola beberapa tempat hiburan malam dilaporkan melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 yang mengatur tentang operasional dan izin usaha kepariwisataan.

"Anak perusahaan Makassar Phinisi Seaside itu paling bandel dan paling sulit ditertibkan dalam operasi tim pembinaan usaha pariwisata di kota Makassar. Mereka tidak mengindahkan aturan yang dikeluarkan pemerintah," ujar Ketua Tim Pembinaan Usaha Industri Pariwisata, Jasman di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Makassar Phinisi Seaside yakni tidak mengikuti kesepakatan dalam surat edaran penutupan sementara usaha hiburan setiap hari-hari besar keagamaan, tetapi usaha hiburan hotel binaan grup Makassar Phinisi Seaside masih sulit ditertibkan.

"Kami juga bingung usaha hiburan yang dibawah manajemen Makassar Phinisi Seaside yang pengelolanya adalahn Ketua PHRI Sulsel ini masih membandel. Apakah karena pemiliknya orang besar, mereka sulit tersentuh," keluhnya.

Dia menjelaskan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Makassar telah mengirimkan telaah staf ke Wali Kota Makassar agar sejumlah pelaku usaha itu di jatuhi sanksi tegas.

Apalagi, lanjutnya pemilik usaha yang merupakan salah satu pemangku kepentingan kota ini seharusnya memberikan contoh yang baik bagi seluruh anggota-anggotanya agar tidak beroperasi di saat hari-hari keagamaan

"Sebenarnya tanpa surat edaran pun, sejumlah usaha itu harus menghargai umat beragama lainnya. Bayangkan saja sudah dua kali hari raya keagamaan, mereka masih beroperasi. Ini benar-benar sudah keterlaluan," katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan tim pembinaan usaha pariwisata menemukan usaha hiburan yang terdapat di Hotel Clarion, Hotel Quality dan Hotel Grand Palace beroperasi di saat hari raya keagamaan Waisak Tahun 2556.

Bahkan, kegiatan hiburan seperti diskotik, panti pijat Delta Spa (hotel Clarion) dan fasilitas karaoke di ketiga hotel itu beroperasi dengan menyiapkan sarana minuman keras dan wanita penghibur sebagai pelengkap fasilitas hiburan tamu-tamu mereka.

Dalam telaah staf Disbudpar Makassar ke Wali Kota Makassar telah memberikan rekomendasi untuk memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang telah melanggar Surat Keputusan Wali Kota Makassar tentang pembentukan tim pembinaan usaha industri pariwisata.

Selain SK Wali Kota, dia beranggapan pengelola tempat hibura itu juga melanggar Surat Edaran Disbudpar Makassar yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 PAsal 34 ayat 1 yang mengatur tentang usaha hiburan malam yang dilarang beroperasi pada hari besar keagamaan. (T.KR-MH/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026