Logo Header Antaranews Makassar

Pengamat : Kasus Moko harus Dituntaskan Secara Profesional

Senin, 14 Mei 2012 18:45 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Pengamat komunikasi politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Arkam Azikin mengatakan, kasus mobil toko (moko) yang melibatkan Pemprov Sulsel harus dituntaskan secara profesional.

"Kalau sudah tahap penyelidikan kejaksaan, diperlukan kerja cepat untuk menuntaskan secara profesional," kata Arkam di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, hal itu penting dilakukan pihak kejaksaan apabila ada dugaan penyimpangan keuangan negara, karena menggunakan dana APBD untuk pengadaan moko dari Singapura.

Menurut dia, penuntasan kasus tersebut menjadi penting agar proses hukumnya transparan dan sekaligus menjadi indikator bahwa penegakan hukum berjalan di Sulsel.

Hal senada dikemukakan pemerhati masalah sosial S Alimsyah di Makassar.

Dia mengatakan, kasus moko itu harus diperjelas apakah memang sudah ditangani pihak kejaksaan atau hanya sekedar disampaikan di publik bahwa sedang ditangani.

Menurut dia, sejumlah kasus yang mirip dengan kasus moko, karena alasan terdapat kesalahan administrasi sempat menghangat di media dan publik, namun kemudian kasus itu menguap tanpa bekas, karena tidak ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

"Sebut saja, penggunaan dana APBD oleh dewan untuk ramai-ramai berhaji, status anggaran pemeliharaan mobil dinas dan laptop yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dilaporkan," katanya memberikan contoh.

Khusus mengenai moko, lanjut dia, adanya dugaan kesalahan administrasi karena anggaran pengadaan 100 unit moko itu dimasukkan pada APBD Perubahan 2011.

Sementara dalam Permendagri nomor 13 Tahun 2006 disebutkan item proyek yang dimasukkan dalam APBD-P hanya untuk proyek yang mendesak dan masih memungkinkan diselesaikan hingga akhir tahun anggaran.

Namun kemudian di lapangan, disinyalir pengadaan mobil moko hingga akhir tahun 2011 hanya sekitar 15 unit moko, sehingga kekurangannya masih dipertanyakan.

"Untuk itu, pihak kejaksaan harus betul-betul memperlihatkan kinerjanya, sehingga tidak mengulang seperti kasus-kasus sebelumnya yang santer dipublikasi, namun tidak masuk dalam daftar kasus-kasus yang terselesaikan pada ekspose kinerja akhir tahun kejaksaan," katanya. (T.S036/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026