
Unit Syariah Bank Sulselbar Terbitkan Produk Gadai

Makassar (ANTARA News) - Unit Usaha Syariah Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) meluncurkan produk Gadai Emas Berkah iB (rahn emas) untuk meningkatkan laba bank ini.
"Perolehan laba unit usaha syariah Bank Sulselbar pada akhir 2011 itu hanya mencatat angka sekitar Rp11 miliar dan untuk meningkatkannya itu, kami meluncurkan produk baru yang kami sebut Gadai Emas Berkah iB," ujar Pemimpin Grup Unit Usaha Syariah Bank Sulselbar Sukiman di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, perolehan laba sebesar Rp11 miliar itu diperoleh dari penyaluran pembiayaan yang mencapai angka Rp260 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 2.413 nasabah.
Sementara dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp137 miliar dengan rata-rata imbal hasil simpanan sekitar delapan persen.
Menurutnya, dengan produk Rahn yang merupakan produk alternatif dan diperuntukkan bagi para nasabah yang ingin mendapatkan pinjaman itu hanya menyaratkan nasabah menyerahkan barang jaminan berupa emas.
Kontruksi dari produk ini adalah bank yang memberikan fasilitas pinjaman yang harus dikembalikan oleh nasabah dengan jumlah nilai pinjaman.
Atas pinjaman tersebut, pihak bank meminta barang jaminan milik nasabah berupa emas, sebagai jaminan utang atau rahn yang disimpan pada bank.
Atas penyimpanan tersebut, bank menyewakan jasa penitipan atau pemeliharaan agunan agar aman pada saat diserahkan kembali yang disebut dengan ijarah atau sewa.
Sasaran dari produk layanan Bank Sulselbar ini adalah para ibu rumah tangga yang membutuhkan dana segar tanpa harus melalui prosedur yang lama.
Selain sektor konsumtif, produk ini dapat juga dimanfaatkan bagi para pelaku usaha yang ingin menambah modal kerjanya dengan nominal tertentu sesuai persyaratan bank.
Sebelumnya, Bank Indonesia juga membatasi plafon pinjaman nasabah yaitu hanya sekitar Rp250 juta dengan jangka waktu maksimal empat bulan dan bisa diperpanjang sebanyak dua kali.
Khusus untuk nasabah Usaha Mikro dan Kecil dapat diberikan plafon pinjaman maksimal Rp50 juta dengan jangka waktu pembiayaan paling lama satu tahun dengan angsuran setiap bulan dan tidak dapat diperpanjang.
(T.KR-MH/D012)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
