Logo Header Antaranews Makassar

Legislator Sulsel Diminta Hadir Dipersidangan

Rabu, 16 Mei 2012 17:43 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Pengacara terdakwa kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Asmaun Abbas meminta pihak kejaksaan untuk menghadirkan para anggota DPRD Sulsel sebagai pihak bertanggungjawab setelah adanya bukti penerimaan dan pengembalian dana yang jumlahnya sekitar Rp640 juta.

"Seharusnya para penerima dana bansos yang umumnya para anggota DPRD Sulsel itu dihadirkan karena saksi mengakui adanya pengembalian dana yang jumlahnya cukup besar," ujarnya di Makassar, Rabu.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar itu, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel Yushar Huduri mengakui adanya pengembalian uang sebesar Rp640 juta yang dititipkan kepada salah seorang staf komisi IV DPRD Sulsel, Nashruddin.

Nashruddin dititipkan uang dari sejumlah penerima bansos yang umumnya adalah anggota DPRD Sulsel baik yang masih aktif hingga saat ini, maupun yang sudah tidak aktif lagi di DPRD Sulsel.

Yushar sendiri mengaku jika uang sebesar itu sudah diterimanya dan dibuatkan tanda terimanya oleh salah seorang stafnya, Nurlina. Meskipun dalam proses persidangan itu, Yushar tidak menampik jika semua nama lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) yang digunakan oleh 202 penerima dana bansos tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

"Berapa banyak uang yang dikembalikan Yagkin Padjalangi (anggota DPRD Sulsel dari partai Golkar) melalui staf komisinya Nashruddin. Kan jelas siapa saja penerima yang mengembalikan dananya," tanyanya kepada Kabiro Keuangan Pemprov Sulsel, Yushar Huduri.

Yushar sendiri memilih bungkam saat ketua Majelis Hakim Zulfahmi mencecar saksi dengan pertanyaan alamat lembaga penerima yang dalam berkas dakwaan serta temuan penyidik di lapangan jika semua penerima yang berjumlah 202 lembaga itu tidak mempunyai alamat lengkap.

Dalam sidang juga terungkap jika uang senilai Rp8,8 miliar itu sudah dikembalikan oleh para penerima dana bantuan sosial Pemprov Sulsel periode tahun anggaran (TA) 2008 yang ditetapkan jika proses pencairan itu terdapat penyelewengan berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel.

"Setelah kasus ini berjalan, memang ada pengembalian yang dilakukan oleh penerima dengan orang yang sama," ujar Yushar saat memberikan kesaksiannya.

Berdasarkan dokumen berkas tersangka pejabat teras Pemprov Sulsel ini yang diperlihatkan pihak
kejaksaan, Bendahara Pengelolaan Keuangan Daerah, AB yang menjadi terdakwa dijerat dengan dakwaan
Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah ke
dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Semula disebut-sebut kasus itu merugikan keuangan negara sekitar Rp25 miliar tetapi berdasarkan hasil audit tim Badan pemeriksa Keuangan Perwakilan wilayah Sulawesi Selatan dinyatakan sekitar Rp8,8 miliar adalah nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (T.KR-MH/M009)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026