Logo Header Antaranews Makassar

Pemprov NTT tidak Pernah Bekukan PT TOM

Rabu, 13 Juni 2012 14:27 WIB
Image Print

Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak pernah mengeluarkan perintah untuk membekukan PT Timor Otzuki Mutiara (TOM), sebuah perusahan yang bergerak di bidang usaha budidaya mutiara di perairan Tablolong, Kupang Barat.

"Pemerintah NTT sangat menyadari bahwa daerah ini membutuhkan investor," kata Direktur Wilayah IV Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Asing Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Dadang Mulyana di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu usai pertemuan untuk membahas persoalan titik koordinat antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan PT Tom. Pertemuan itu dihadiri utusan dari PT Tom.

"Belum ada kesimpulan karena masih akan dilakukan pertemuan lanjutan tetapi pada intinya adalah tidak pernah ada perintah pembekuan perusahan sebagaimana informasi yang berkembang," katanya.

Namun, katanya, harus ada harmonisasi antara para pengusaha dengan pemerintah di daerah agar semua permasalahan bisa diselesaikan secara bersama.

Dia juga meminta PT TOM, investor Jepang yang memanfaatkan fasilitas penanaman modal asing ini agar mematuhi titik koordinat yang sudah ditentukan. Jangan sampai mengganggu alur pelayaran sebagaimana yang disampaikan Administrator Pelabuhan (Adpel).

Artinya, alur pelayaran yang terganggu selama ini karena usaha budidaya mutiara di perairan Kupang dikembalikan ke posisi semula, katanya.

Dia belum bisa memastikan apakah usaha budidaya mutiara itu sudah keluar dari titik koordinat yang sudah ditentukan karena masih berdasarkan laporan dari Adpel.

"Menurut Adpel, usaha ini sudah keluar dari titik koordinat yang ditentukan dan sudah melanggar aturan pelayaran, sehingga perusahan harus patuhi," katanya.

Mengenai respon pihak PT TOM, dia mengatakan pertemuan tersebut hanya dihadiri perwakilan dari perusahan. Mereka masih harus melaporkan hasil pertemuan ke kantor pusat TOM di Jakarta.(T.B017/R007)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026