Kadin dorong pengusaha manfaatkan PKPU selesaikan sengketa utang
Makassar (ANTARA) - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mendorong para pengusaha yang mengalami masalah sengketa utang piutang dengan kreditur agar memanfaatkan jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU atau yang disingkat UUK pasal 222 ayat (2).
"Hadirnya PKPU ini adalah langkah baik, karena ada upaya perdamaian antara debitur dan kreditur terkait utang piutang dengan cara mencicil," ujar Wakil Ketua Kadin Sulawesi Selatan Firdaus Deppu dalam Talk Show Nasional terkait Restrukturisasi Utang Melalui Penundaan Kewajiban Membayar Utang sebagai Upaya Menyelamatkan Bisnis, di Makassar, Jumat.
Menurut dia, rekonstruksi utang melalui PKPU akan sangat membantu pengusaha agar tidak bisa langsung bangkrut. Apalagi imbas pandemi COVID-19 selama dua tahun terakhir memengaruhi semua sektor usaha hingga ekonomi terkoreksi cukup dahsyat. Oleh karena itu, sangat tepat pengusaha didorong menempuh jalur PKPU sebelum dipailitkan atau dibangkrutkan.
"PKPU ini bagus, kita bisa berdalih dan bisa dijadwalkan kembali membayar utang. Pengusaha masih diberi ruang komunikasi asalkan punya itikad baik mau membayarkan utang piutangnya sesuai waktu yang diberikan dalam aturan," ujarnya.
Hal senada disampaikan advokat sekaligus kurator Imran Nating yang menjelaskan bahwa apabila debitur menempuh upaya PKPU dengan mendaftar di Pengadilan Niaga setempat, maka seluruh kekayaannya tidak bisa dieksekusi dan diberikan waktu 45 hari untuk menyusun permohonan perdamaian dengan kreditur.
Kalaupun negosiasi belum ketemu, maka masih ada perpanjangan waktu hingga 270 hari. Waktu ini, kata dia, bisa dimanfaatkan debitur bernegosiasi dan selama dalam masa PKPU kreditur tidak bisa memaksa menyita kekayaan.
"Tetapi, jangan debitur coba main-main dengan waktu yang diberikan karena langsung dipailitkan bila sampai batas waktunya" ujarnya.
Mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Persatuan Indonesia (AKPI) ini mengemukakan contoh kasus adalah PT Garuda Indonesia dengan memiliki utang Rp140 triliun lebih hingga nyaris bangkrut. Namun perusahaan penerbangan negara ini akhirnya menempuh jalur PKPU dan operasional penerbangan ini kembali beraktivitas.
Sementara itu, praktisi hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Imran Eka Saputra dalam diskusi tersebut menambahkan, debitur disarankan memilih PKPU karena berangkat dari penyelesaian utang piutang secara damai, sesuai isi amanah Pancasila, yakni musyawarah mufakat.
"Utang piutang bisa digugat, hingga bersengketa melalui pengadilan, atau wanprestasi. Dengan PKPU ini ada jalur penyelesaian sengketa secara damai," kata mantan Ketua KNPI Sulsel ini menambahkan.
"Hadirnya PKPU ini adalah langkah baik, karena ada upaya perdamaian antara debitur dan kreditur terkait utang piutang dengan cara mencicil," ujar Wakil Ketua Kadin Sulawesi Selatan Firdaus Deppu dalam Talk Show Nasional terkait Restrukturisasi Utang Melalui Penundaan Kewajiban Membayar Utang sebagai Upaya Menyelamatkan Bisnis, di Makassar, Jumat.
Menurut dia, rekonstruksi utang melalui PKPU akan sangat membantu pengusaha agar tidak bisa langsung bangkrut. Apalagi imbas pandemi COVID-19 selama dua tahun terakhir memengaruhi semua sektor usaha hingga ekonomi terkoreksi cukup dahsyat. Oleh karena itu, sangat tepat pengusaha didorong menempuh jalur PKPU sebelum dipailitkan atau dibangkrutkan.
"PKPU ini bagus, kita bisa berdalih dan bisa dijadwalkan kembali membayar utang. Pengusaha masih diberi ruang komunikasi asalkan punya itikad baik mau membayarkan utang piutangnya sesuai waktu yang diberikan dalam aturan," ujarnya.
Hal senada disampaikan advokat sekaligus kurator Imran Nating yang menjelaskan bahwa apabila debitur menempuh upaya PKPU dengan mendaftar di Pengadilan Niaga setempat, maka seluruh kekayaannya tidak bisa dieksekusi dan diberikan waktu 45 hari untuk menyusun permohonan perdamaian dengan kreditur.
Kalaupun negosiasi belum ketemu, maka masih ada perpanjangan waktu hingga 270 hari. Waktu ini, kata dia, bisa dimanfaatkan debitur bernegosiasi dan selama dalam masa PKPU kreditur tidak bisa memaksa menyita kekayaan.
"Tetapi, jangan debitur coba main-main dengan waktu yang diberikan karena langsung dipailitkan bila sampai batas waktunya" ujarnya.
Mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Persatuan Indonesia (AKPI) ini mengemukakan contoh kasus adalah PT Garuda Indonesia dengan memiliki utang Rp140 triliun lebih hingga nyaris bangkrut. Namun perusahaan penerbangan negara ini akhirnya menempuh jalur PKPU dan operasional penerbangan ini kembali beraktivitas.
Sementara itu, praktisi hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Imran Eka Saputra dalam diskusi tersebut menambahkan, debitur disarankan memilih PKPU karena berangkat dari penyelesaian utang piutang secara damai, sesuai isi amanah Pancasila, yakni musyawarah mufakat.
"Utang piutang bisa digugat, hingga bersengketa melalui pengadilan, atau wanprestasi. Dengan PKPU ini ada jalur penyelesaian sengketa secara damai," kata mantan Ketua KNPI Sulsel ini menambahkan.