Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.
Selanjutnya, kata Tumpak, pihaknya memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Dewan Pengawas untuk menyampaikan penetapan ini kepada Dewan Pengawas dan pimpinan KPK
Tumpak juga menjelaskan bahwa telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.
"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur," ucap Tumpak.
Sebelumnya, Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Lili
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LSP) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan di Jakarta pada Senin.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK nyatakan sidang etik Lili Pintauli gugur
Berita Terkait
KPK: MAKI tidak memiliki kedudukan hukum untuk ajukan praperadilan Lili Pintauli
Selasa, 28 Maret 2023 14:02 Wib
Sufmi Dasco: DPR sudah terima surpres nama pengganti pimpinan KPK
Selasa, 20 September 2022 17:22 Wib
KPK berharap Presiden Jokowi segera usulkan calon pengganti Lili Pintauli
Kamis, 15 September 2022 21:45 Wib
Jokowi segera ajukan calon pengganti Lili Pintauli di KPK
Selasa, 12 Juli 2022 15:18 Wib
Ketua Majelis Sidang Etik: Lili Pintauli Siregar bukan insan KPK lagi
Senin, 11 Juli 2022 15:20 Wib
Lili Pintauli terima penetapan majelis sidang etik Dewas KPK
Senin, 11 Juli 2022 15:16 Wib
Stafsus Mensetneg: Presiden Jokowi terima surat pengunduran diri Lili Pintauli
Senin, 11 Juli 2022 15:03 Wib
Dewas bermusyawarah sebelum jatuhkan putusan etik pada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Senin, 11 Juli 2022 15:00 Wib