
Kemenkumham Sulsel usulkan 5.770 narapidana dapat remisi HUT Kemerdekaan RI

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan 5.770 narapidana untuk mendapatkan remisi HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.
"Narapidana yang diusulkan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi hari kemerdekaan sebanyak 5.770 orang narapidana," sebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suprapto di Makassar, Selasa.
Ia menjelaskan pemberian remisi bagi narapidana setelah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
Untuk jumlah usulan pemberian remisi di 24 Rutan dan Lapas wilayah Sulsel, kata Suprapto merinci, Remisi Umum (RU) I satu bulan sebanyak 782 orang. Dua bulan 1.109 orang, tiga bulan 1.881 orang, empat bulan 1.031 orang, lima bulan 704 orang dan enam bulan 199 orang. Total 5.706 orang.
Sedangkan narapidana yang diusulkan Remisi Umum (RU) II, satu bulan tujuh orang, dua bulan tujuh orang, tiga bulan delapan orang, empat bulan 28 orang, lima bulan 14 orang dan enam bulan 64 orang, dengan total keseluruhan 5.770 orang narapidana.
Dari data diperoleh rincian pemberian usulan remisi kemerdekaan tahun ini untuk RU I dan RU II di 24 Lapas dan Rutan se-Sulsel, seperti di Lapas Makassar Kelas I sebanyak 554 orang, Lapas Kelas IIA Bulukumba 278 orang, Lapas Kelas IIA Palopo 613 orang, Lapas Kelas IIA Parepare 475 orang, Lapas Kelas IIA Watampone 347 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Takalar 352 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 418 orang, Lapas Perempuan Sungguminasa 252 orang, Lapas Kelas LPKA Maros 267 orang, Rutan Kelas IA Makassar 231 orang, Rutan Kelas IIB Bantaeng 106 orang, dan Rutan Kelas IIB Barru 115 orang.
Berikutnya, Rutan Kelas IIB Enrekang 94 orang, Rutan Kelas IIB Jeneponto 212 orang, Rutan Kelas IIB Makale 116 orang, Rutan Kelas IIB Malino 57 orang, Rutan Kelas IIB Masamba 192 orang, Rutan Kelas IIB Pangkajene 146 orang, Rutan Kelas IIB Pinrang 153 orang.
Di Rutan Kelas IIB Selayar 52 orang, Rutan Kelas IIB Sengkang 239 orang, Rutan Kelas IIB Sidrap 285 orang, Rutan Kelas IIB Sinjai 131 orang dan Rutan Kelas IIB Watansoppeng 92 orang dengan total keseluruhan untuk pengajuan remisi kemerdekaan tahun ini sebanyak 5.770 narapidana.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
