
Majene Terancam tidak Terima DAK 2013

Majene, Sulbar (ANTARA News) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mengatakan, Majene terancam tidak menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013 karena belum melakukan pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akhir September 2012.
Kepala Sub Bidang Perhubungan Pemukiman dan Pengembangan Wilayah Bappeda Majene, Abdi Manaf di Majene, Rabu, mengatakan percepatan penetapan Perda RTRW telah disampaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera diselesaikan.
"Hal itu kami ketahui melalui surat yang diajukan Kementerian PU agar Majene segera menuntaskan Perda RTRW. Jika tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditetapkan, alokasi DAK Majene terancam tidak disalurkan 2013," jelasnya.
Bappeda telah mengajukan draf rencana Perda RTRW kepada DPRD Majene sejak satu tahun lalu, namun hingga saat ini belum dilakukan pengesahan oleh DPRD akibat masih terdapat sejumlah permasalahan data yang harus dilengkapi serta melalui analisa tim ahli.
Abdi mengaku, sebagai tim perumus RTRW Majene, pihaknya telah melengkapi seluruh data yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses pembahasan ranperda di DPRD, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang dilakukan sebab panitia khusus (Pansus) RTRW di DPRD menyatakan draf yang diserahkan belum lengkap.
Ketua Pansus C DPRD Majene RTRW, Rusbi Hamid mengatakan masih terdapat banyak persoalan penting yang perlu dilengkapi dan diselesaikan dalam draf Ranperda RTRW yang diajukan Bappeda Majene.
"Pembahasan RTRW belum bisa kami lanjutkan sebab data yang dibutuhkan belum diserahkan, meskipun sebelumnya kami telah menerima sejumlah data itu namun belum sepenuhnya dilengkapi. Jika tetap dipaksakan disahkan, bisa menimbulkan dampak negatif terhadap pemerintah maupun warga Majene," jelasnya.
Terkait adanya kemungkinan DAK Majene tidak diterima akibat RTRW, dia mengaku hingga saat ini DPRD belum mengetahu ada perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Selain itu, pencairan DAK Majene telah disepakati oleh pemerintah pusat sejak beberapa bulan lalu.
Menambahkan pernyataan Rusbi, Anggota Pansus C lainnya, Adi Ahsan mengaku informasi terkait penyaluran DAK itu hanya sebatas penegasan yang akan diajukan Kementerian PU kepada Kementerian Kauangan, namun itu bukan menjadi alasan mutlak sehingga pengesahan Perda RTRW tidak bisa berdasarkan alasan tersebut.
"Kita tetap berharap agar Perda RTRW disahkan setelah dilakukan kajian mendalam oleh tim ahli sebab ini menyangkut kepentingan pembangunan daerah hingga 20 tahun mendatang," harapnya. (T.KR-AHN/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
