Kuala Lumpur (ANTARA) - Suruhanjaya Pilihan Raya (SPR), yang merupakan komisi pemilihan umum (KPU) Malaysia, mengumumkan segera membuka aplikasi pemungutan suara melalui pos dalam dan luar negeri untuk Pemilihan Umum ke-15 (PRU 15).
Mekanisme pembukaan permohonan surat suara untuk PRU ke-15 oleh SPR diungkapkan beberapa saat setelah Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan pembubaran Parlemen ke-14.
Pembubaran parlemen dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Syah pada Minggu (9/10) siang.
Sejalan dengan ketetapan itu, sekretaris KPU Malaysia Indera Ikmalrudin Ishak dalam pernyataannya kepada media pada Senin (10/10) mengatakan SPR menginformasikan bahwa aplikasi pemungutan suara melalui pos di dalam dan luar negeri akan segera dibuka.
Sementara itu, ia juga mengatakan tanggal penutupan aplikasi akan diumumkan kemudian setelah SPR menggelar pertemuan untuk menentukan tanggal pemilihan.
Aplikasi surat suara pos Kategori 1A, yakni untuk petugas pemilu, anggota atau petugas SPR, anggota kepolisian dan militer, serta awak media, harus diajukan secara manual menggunakan Formulir 1A.
Formulir itu disebutkan dapat diunduh dari portal resmi KPU Malaysia, https://www.spr. gov.my, dan dikirim ke Kantor Pejabat Pelaksana Divisi Pemilihan.
Sedangkan untuk Kategori 1B, yakni bagi warga Malaysia yang berada di luar negeri, dan 1C --untuk instansi atau organisasi, aplikasi harus diajukan secara daring melalui portal https://myspr.spr.gov.my/login.
Perdana Menteri Ismail Sabri mengumumkan pembubaran Parlemen ke-14 secara langsung melalui beberapa stasiun televisi swasta dan akun resminya di Facebook resminya pada Senin petang.
Dalam pengumuman itu, Ismail Sabri mengatakan penetapan bakal calon dan hari pemungutan suara serta hal-hal terkait lainnya tunduk pada keputusan SPR.
KPU Malaysia tersebut memiliki waktu 60 hari untuk melaksanakan pemungutan suara setelah pembubaran Parlemen ke-14 diumumkan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Malaysia umumkan pemungutan suara di LN dan lewat pos
Berita Terkait
Menimbang wacana revisi Undang-Undang Pemilu
Selasa, 30 April 2024 19:17 Wib
KPU Sulsel tunggu DP4 pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024
Selasa, 30 April 2024 13:38 Wib
Petinggi Partai Golkar menunaikan ibadah umrah syukuri hasil Pemilu 2024
Sabtu, 27 April 2024 20:09 Wib
Ketua MPR: UU Pemilu perlu disempurnakan di awal pemerintahan mendatang
Sabtu, 27 April 2024 19:58 Wib
Anies: PKS berada di persimpangan jalan pascapemilu presiden 2024
Sabtu, 27 April 2024 14:31 Wib
KPU konsolidasikan persiapan PHPU Pileg 2024
Jumat, 26 April 2024 15:27 Wib
Sri Mulyani: Realisasi anggaran Pemilu 2024 capai Rp26 triliun
Jumat, 26 April 2024 15:04 Wib
KPU Polewali Mandar mengoptimalkan persiapan pelaksanaan Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 19:06 Wib