Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Jumat (21/10), penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk tersangka MM telah selesai dilaksanakan dari tim penyidik pada tim jaksa," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya pada Sabtu.
MM merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara baik sisi formil maupun materiil, tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap ke persidangan," kata dia.
Ia mengatakan tersangka MM tetap ditahan selama 20 hari ke depan oleh tim jaksa, mulai 21 Oktober 2022-9 November 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU), tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Nantinya, tim jaksa siap untuk menguraikan serta membuktikan seluruh dugaan perbuatan tersangka MM berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan perkara ini," kata Ipi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan MM selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan kepada MM agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.
KPK menduga MM menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Sementara itu, MM mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.
"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucap dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7).
Ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.
"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni 'business to business', kata dia.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mardani Maming segera disidangkan
Berita Terkait
MAKI: Tak ada alasan bagi MA terima PK Mardani Maming
Selasa, 8 Oktober 2024 10:47 Wib
PKS mengusung Khoirudin hingga Mardani Ali Sera maju Pilkada DKI Jakarta
Rabu, 17 April 2024 15:43 Wib
Komisi II DPR: Putusan PN Jakpus tidak menghalangi pelaksanaan Pemilu 2024
Kamis, 2 Maret 2023 19:10 Wib
KPK mengapresiasi putusan perkara Mardani Maming
Jumat, 10 Februari 2023 14:52 Wib
Hakim Tipikor Banjarmasin memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara
Jumat, 10 Februari 2023 13:30 Wib
Jaksa KPK menuntut Mardani H Maming 10 tahun enam bulan penjara
Senin, 9 Januari 2023 14:10 Wib
Sidang tuntutan Mardani Maming digelar 9 Januari 2023
Senin, 2 Januari 2023 14:29 Wib
KPK menggeledah perusahaan milik Mardani Maming
Selasa, 16 Agustus 2022 14:03 Wib