ACC Sulawesi mendukung KPK tuntaskan kasus suap LKPD Sulsel
Makassar (ANTARA) - Lembaga Anti-Corruption Committee Sulawesi mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah memeriksa puluhan saksi terkait pengembangan perkara kasus dugaan penyuapan auditor BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.
"Kami mendukung langkah penyidik KPK membongkar kasus penyuapan itu di Sulsel, apalagi dalam kasus ini melibatkan auditor BPK RI Perwakilan Sulsel sebagai tersangka" ujar Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun dalam keterangannya di Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan sejak awal lembaganya terus mendorong KPK mengembangkan kasus tersebut mengingat adanya dugaan persekongkolan jahat yang menciptakan skandal kecurangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun 2020.
Selain itu, pengembangan kasus itu tidak lepas dari upaya penyidik lembaga antirasuah mengumpulkan informasi dari para tersangka maupun orang yang ikut terlibat dalam kasus itu, termasuk mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kicauan mantan Sekretaris Dinas Prasarana Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel Edy Rachmat pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, 13 Oktober 2022.
Edy mengungkapkan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK diamankan uang dalam koper senilai Rp2 miliar dan Rp500 juta dalam tas ransel dikenakan Edy. Selain itu, uang Rp324 juta yang disimpannya turut disita KPK yang diketahui merupakan fee 10 persen dari total dana dikumpulkan dari setoran para kontraktor rekanan senilai Rp3,2 miliar lebih.
Uang yang dikumpulkan Edy itu selanjutnya diberikan kepada empat oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel yang sudah ditetapkan tersangka senilai Rp2,8 miliar lebih dan sisanya Rp324 juta diambilnya sebagai uang jasa pengurusan.
"Dari fakta persidangan sudah jelas dan itu bisa menjadi bahan dan tanggung jawab penyidik KPK untuk mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi tersebut," ujar Kadir.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi dalam perkara ini, empat orang di antaranya adalah pimpinan DPRD Sulsel, mantan Ketua DPRD Sulsel dan pejabat Sekretariat DPRD Sulsel.
Selain itu, pegawai ASN BPK RI dan ASN PTUR Sulsel, swasta hingga kontraktor turut di periksa penyidik KPK di Mako Brimob Polda Sulsel secara maraton. Penyidik bahkan menggeledah kediaman pribadi Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini dan membawa sejumlah dokumen.
Dalam kasus ini, penerima suap ialah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara, sekaligus mantan Kepala Sub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel.
Selanjutnya, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) yang mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
Dalam konstruksi perkara, pada tahun 2020, BPK Perwakilan Sulsel memiliki salah satu agenda pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020. Salah satu entitas yang menjadi objek pemeriksaan adalah Dinas PUTR Pemprov Sulsel.
Besaran "dana partisipasi" yang dimintakan itu diduga 1 persen dari nilai proyek. Dari keseluruhan "dana partisipasi" yang terkumpul, nantinya Edy Rachmat akan mendapatkan 10 persen.
Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW, dan GG sekitar Rp2,8 miliar, sementara AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan. Edy juga mendapatkan jatah sekitar Rp324 juta.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ACC Sulawesi dukung KPK tuntaskan kasus suap LKPD Sulsel
"Kami mendukung langkah penyidik KPK membongkar kasus penyuapan itu di Sulsel, apalagi dalam kasus ini melibatkan auditor BPK RI Perwakilan Sulsel sebagai tersangka" ujar Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun dalam keterangannya di Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan sejak awal lembaganya terus mendorong KPK mengembangkan kasus tersebut mengingat adanya dugaan persekongkolan jahat yang menciptakan skandal kecurangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun 2020.
Selain itu, pengembangan kasus itu tidak lepas dari upaya penyidik lembaga antirasuah mengumpulkan informasi dari para tersangka maupun orang yang ikut terlibat dalam kasus itu, termasuk mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kicauan mantan Sekretaris Dinas Prasarana Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel Edy Rachmat pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, 13 Oktober 2022.
Edy mengungkapkan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK diamankan uang dalam koper senilai Rp2 miliar dan Rp500 juta dalam tas ransel dikenakan Edy. Selain itu, uang Rp324 juta yang disimpannya turut disita KPK yang diketahui merupakan fee 10 persen dari total dana dikumpulkan dari setoran para kontraktor rekanan senilai Rp3,2 miliar lebih.
Uang yang dikumpulkan Edy itu selanjutnya diberikan kepada empat oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel yang sudah ditetapkan tersangka senilai Rp2,8 miliar lebih dan sisanya Rp324 juta diambilnya sebagai uang jasa pengurusan.
"Dari fakta persidangan sudah jelas dan itu bisa menjadi bahan dan tanggung jawab penyidik KPK untuk mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi tersebut," ujar Kadir.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi dalam perkara ini, empat orang di antaranya adalah pimpinan DPRD Sulsel, mantan Ketua DPRD Sulsel dan pejabat Sekretariat DPRD Sulsel.
Selain itu, pegawai ASN BPK RI dan ASN PTUR Sulsel, swasta hingga kontraktor turut di periksa penyidik KPK di Mako Brimob Polda Sulsel secara maraton. Penyidik bahkan menggeledah kediaman pribadi Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini dan membawa sejumlah dokumen.
Dalam kasus ini, penerima suap ialah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara, sekaligus mantan Kepala Sub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel.
Selanjutnya, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) yang mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
Dalam konstruksi perkara, pada tahun 2020, BPK Perwakilan Sulsel memiliki salah satu agenda pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020. Salah satu entitas yang menjadi objek pemeriksaan adalah Dinas PUTR Pemprov Sulsel.
Besaran "dana partisipasi" yang dimintakan itu diduga 1 persen dari nilai proyek. Dari keseluruhan "dana partisipasi" yang terkumpul, nantinya Edy Rachmat akan mendapatkan 10 persen.
Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW, dan GG sekitar Rp2,8 miliar, sementara AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan. Edy juga mendapatkan jatah sekitar Rp324 juta.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ACC Sulawesi dukung KPK tuntaskan kasus suap LKPD Sulsel