Makassar (ANTARA) - Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengatakan Presiden Joko Widodo telah meneken surat keputusan pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan.
Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi dalam keterangan resminya di Makassar, Rabu, menyampaikan, bahwa surat pemberhentian tersebut baru saja diterima Pemprov Sulsel.
"Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden," katanya.
Guru Besar Fakultas Sosial Politik Universitas Hasanuddin Prof Dr Armin Arsyad, mengatakan, penggantian, pemberhentian dan atau mutasi atau bahkan nonjob itu biasa saja dalam dunia birokrasi.
“Dalam dunia birokrasi dibutuhkan sebuah dinamika. Dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Jika ada pejabat sekelas Sekda diganti atau diberhentikan tentu itu sudah pasti melalui proses. Dan saya yakin itu pemberhentian itu lah hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Hal yang paling utama dari seorang birokrat itu diganti atau dimutasi adalah faktor evaluasi. Gunanya evaluasi itu, lanjut Prof Armin Arsyad, untuk mengetahui kinerja birokrat yang bersangkutan.
“Evaluasi itu juga menunjukkan jika anak buah tidak mampu adaptif dengan pimpinan. Anak buah yang baik adalah anak buah adaptif dengan pimpinannya.Kalau anak buah tidak mampu (adaptif) maka irama musik tidak serasi. Harus diganti, itu hal biasa bukan hal luar biasa,” ujarnya.
Lebih jauh Prof Armin menjelaskan, untuk jabatan Sekprov memang yang melakukan evaluasi adalah kementerian. Dan hasil dari evaluasi itulah yang menjadi dasar terbitnya surat keputusan pemberhentian Abdul Hayat Gani tersebut.
“Sekali lagi ini hal biasa. Jika pimpinan pratama madya atau eselon diganti, atau diberhentikan itu karena ada evaluasi yang dilakukan secara terpadu. Dan pemberhentian itulah hasilnya, dan ini hal biasa saja dalam dunia birokrasi,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden teken pemberhentian Sekprov Sulsel
Berita Terkait
Kemenag Sulsel dan KPU tandatangani PKS terkait sinergisitas pemilu
Rabu, 9 Oktober 2024 1:20 Wib
Presiden Jokowi segera teken nama-nama capim dan calon dewas KPK
Minggu, 6 Oktober 2024 10:19 Wib
Wali Kota Makassar teken kerja sama pengolahan sampah jadi energi listrik
Rabu, 25 September 2024 0:26 Wib
Presiden Jokowi teken Perpres 101/2024 untuk pelestarian Borobudur
Senin, 23 September 2024 8:57 Wib
LPS dan MAPPI teken MoU perkuat kolaborasi penilaian aset bank
Rabu, 18 September 2024 21:27 Wib
Bappenas dan Pemerintah Inggris teken MoU pembangunan berkelanjutan
Selasa, 17 September 2024 13:55 Wib
Pj Gubernur Sulsel dan Kalla Group teken MoU kolaborasi program CSR
Rabu, 4 September 2024 10:50 Wib
Kemenag bersama BNNP dan Dinkes Sulsel teken PKS Menantu Bebas Narkoba
Kamis, 22 Agustus 2024 18:51 Wib