
Dishub-Polrestabes Gembok Parkir Liar Mulai Maret

Makassar (Antara News) - Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Polrestabes Makassar mulai bulan Maret akan menindak tegas kendaraan dengan memasang gembok pada kendaraan yang parkir di bahu jalan.
"Kami akan melakukan tindakan tegas menggembok ban mobil yang parkir liar di bahu jalan," tegas Kepala Dishub Makassar Chairul A Tau di Makasar, Selasa.
Dia menyebutkan, saat ini pihaknya telah memesan sejumlah gembok diperuntukkan bagi kendaaran roda empat yang dinilai membandel parkir liar di bahu jalan.
Larangan parkir bagi kawasan utara Jalan Pettarani mulai dari fly over sampai pertigaan Jalan Pengayoman berlaku maret 2013.
"Sudah dipesan lima gembok mobil. Satu mobil untuk satu gembok, untuk sementara itu cukup " ujarnya.
Chairul menyebutkan, areal bebas parkir akan diberlakukan pada Maret 2013 sepanjang 2 kilometer di jalan Andi Pangeran Pettarani dengan memasang rambu sebagai tahap awal. Bagi pelanggar akan dipasangi stiker khusus.
"Pengendara yang melanggar ditempeli stiker khusus tanda bahwa mobil tersebut pernah melanggar. Setelah itu baru diberlakukan sistem gembok," tuturnya.
Sementara untuk pemberlakukan kawasan selatan Jalan Pettarani, kata dia, baru akan diberlakukan setelah jalan nasional tersebut selesai dilebarkan.
Sebelumnya, jalan AP Pettarani mendapatkan anggaran untuk pelebaran sebesar Rp30 miliar pada APBD 2013 melalui Balai Besar Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah Sulsel.
Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin membenarkan bahwa dishub telah mengajukan pengadaan gembok untuk mobil yang parkir liar menggunakan bahu jalan di jalan AP Pettarani salah satu penyebab kemacetan.
Ilham menyebut larangan parkir jalan AP Pettarani telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar nomor 24 tahun 2011 tentang Penetapan Jalan Bebas Parkir di Makassar.
Perwali ini pun telah mengatur beberapa ruas jalan protokol bebas parkir termasuk jalan Sultan Alauddin, Ahmad Yani, Jenderal Sudirman, dan Ratulangi. Kendati demikian Perwali ini baru diberlakukan di dua ruas jalan seperti Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman. Jalan ini masuk dalam Kawasan Tertib Lalu-lintas (KTL).
Wali Kota dua priode ini menegaskan, bagi pusat pertokoan yang minim lahan parkir di jalan AP Pettarani harus menerima resiko mobil pelanggannya akan digembok apabila melanggar aturan.
"Sanksi ini juga berlaku bagi pusat perbelanjaan dan toko-toko yang tidak menyiapkan lahan parkir yang memadai," ucapnya
Dikonfirmasi terpisah, Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Anggi Siregar mengatakan siap mendukung seluruh kebijakan Pemerintah Kota terkait penanganan ketertiban lalu lintas. Namun sayangnya dia belum mengetahui rencana teknisnya.
"Kepolisian pasti mendukung kebijakan itu karena enyangkut ketertiban lalu lintas. Tetapi saya belum tahu teknisnya karena tidak ikut rapatnya, apalagi saya baru menjabat," ucapnya. (Editor : Zita Meirina)
Pewarta : Darwin Fatir
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
