
KPU Siap Hadapi Gugatan Pilkada NTT
Sabtu, 30 Maret 2013 17:42 WIB

"KPU NTT siap jika ada pihak-pihak yang melakukan gugatan terhadap hasil rapat pleno penghitungan suara yang digelar pada 27 Maret," kata Juru Bicara KPU Provinsi NTT Djidon de Haan, di Kupang, Sabtu terkait rencana gugatan terhadap KPU.
Tim pemenangan pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Melkianus Lakalena (Tunas) yang diusung Partai Golkar menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK terkait beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara.
"Pasangan Tunas belum menerima hasil rekapitulasi KPU NTT dan saksi kami juga tidak menandatangani berita acaranya karena ada beberapa indikasi dalam pilkada gubernur kali ini yang berpengaruh pada hasil pilkada," kata tim pemenangan Tunas Anwar Pua Gena.
Anggota tim pemenangan Tunas lainnya Nikson Mesakh menambahkan, beberapa dugaan pelanggaran di beberapa daerah seperti di Kabupaten TTS, Sikka dan Lembata yang menjadi dasar bagi paket Tunas untuk melakukan gugatan.
"Waktu pendaftaran ke MK akan kami sesuaikan dengan regulasi, yakni tiga hari setelah penetapan di KPU," ujarnya.
Pleno KPU Propinsi NTT menetapkan pasangan Esthon-Paul dan Frans Lebu Raya (Frenly) melaju ke putaran kedua Pilkada Gubernur NTT pada 15 Mei 2013 mendatang.
Dua pasangan ini ditetapkan KPU NTT setelah hasil pleno rekapitulasi menunjukkan tidak ada satu pun pasangan calon yang meraih di atas 50 persen suara sah atau minimal 30 persen suara sah.
Hasil rekapitulasi, pasangan Esthon-Paul memperoleh suara sah 515.836 suara atau 22,56 persen dan paket Frenly meraih suara 681.273 suara atau 29,80 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
Djidon mengatakan akan meminta para pengacara negara untuk membantu KPU dalam menghadapi gugatan di MK.
Selain itu, KPU sedang mempersiapkan dokumen pendukung dan para saksi yang akan dihadirkan ke MK untuk memberikan pembelaan, kata Djidon de Haan.
Editor : Fardah Assegaf
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
