Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum menyatakan siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan kuasa hukum pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada empat daerah yang telah melaksanakan Pilkada serentak 27 November 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Terkait dengan gugatan di MK, para paslon yang tidak puas dari surat keputusan (rekapitulasi perolehan suara) yang dibuat teman-teman KPU di daerah dalam proses rekap, itu adalah hak para paslon," ucap Ketua KPU Sulsel Hasbullah disela Pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat provinsi di Hotel Novotel Makassar, Jumat malam.
Dari laman https://www.mkri.id/ tercatat dari Sulsel ada empat kabupaten yang mengajukan sengketa Pilkada masing-masing Pilkada di Kabupaten Bulukumba, Toraja Utara, Takalar dan Kota Parepare.
Hasbullah bilang, sejauh ini pihaknya belum mengetahui apa saja materi yang diajukan penggugat dari tim hukum paslon berkaitan gugatan hasil Pilkada serentak 2024 pemilihan calon bupati dan wakil bupati serta pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota pada empat daerah tersebut.
"Kami, tidak tahu bukti terkait dengan gugatan dengan paslon ini. Tapi, dari semua proses tahapan berjenjang yang di lakukan, dan dari semua catatan kejadian khusus yang sudah berproses, berarti teman-teman sudah siap," katanya kepada wartawan.
Menurutnya, keputusan KPU di daerah berkaitan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada pada empat daerah itu sudah diumumkan dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada melalui rapat pleno terbuka serta disaksikan saksi-saksi para paslon.
"Dengan putusan yang ada di proses rekap, berarti itu menjadi modal teman-teman (KPUD) untuk menghadapi proses gugatan yang ada di MK," tutur mantan Staf Ahli DPR RI ini.
Sedangkan untuk kesiapan menghadapi gugatan sengketa hasil tingkat provinsi dalam hal ini untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur bila ada paslon mengajukan ke MK, pihaknya juga menyatakan siap.
"Begitu juga provinsi, kalau ada gugatan nantinya, kami pada prinsipnya siap. Karena itu kan jalur konstitusional yang diberikan masing-masing paslon kalau tidak puas dengan hasil keputusan, ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, dari laman resmi MK ada empat paslon yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) masing-masing Kabupaten Bulukumba, Toraja Utara, Takalar dan Kota Parepare.
Untuk Pilkada Kota Parepare diajukan tim hukum paslon nomor urut 4 Erna Rasyid Taufan- Rahmat Sjamsu Alam dengan kuasa hukumnya Imran Eka Saputra dkk sesuai lampiran e-AP3 nomor 18/PAN-MK/e-AP3/12/2024 pada 4 Desember 2024.
Selanjutnya, Pilkada Kabupaten Toraja Utara diajukan tim hukum paslon nomor urut 01 Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok dengan kuasa hukum pemohonnya Mohd Hasrul Bin Sirajuddin sesuai lampiran surat nomor 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada 5 Desember 2024.
Untuk Pilkada Kabupaten Bulukumba diajukan paslon nomor urut 1 Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria Yulianto dengan kuasa hukum pemohon yakni Kurniadi Nur dkk sesuai lampiran surat nomor e-AP3/53/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada 5 Desember 2024.
Dan Pilkada Kabupaten Takalar diajukan paslon nomor urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim melalui tim kuasa hukumnya Ahmad Hafizu dkk, sesuai lampiran surat nomor 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada 6 Desember 2024.