
KPU Polewali Mandar Siap Hadapi Gugatan ke MK

"KPU akan bertanggungjawab atas segala keputusan yang telah diambil dan siap menghadapi gugatan dalam sidang MK maupun di DKPP. Apapun nantinya putusan MK dan DKPP, KPU Polman tentunya akan tunduk atas putusan tersebut," ujar Saifuddin.
Polman, Sulbar (ANTARA Sulbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, siap menghadapi rencana gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisioner KPU Polman Divisi Hukum, Saifuddin di Polman, Senin, menyatakan pihaknya telah memutuskan dan menetapkan pasangan nomor urut 3 Andi Ibrahim Masdar - Natsir Rahmat sebagai pemenang Pemilukada Polman.
Dia menuturkan jika ada kandidat lain yang merasa keberatan dan menggugat ke MK maka KPU siap menghadapi hal tersebut.
"KPU siap atas segala konsekuensi atas keputusan yang diambilnya dalam menetapkan pemenang Pemilukada berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak. Baik itu gugatan ke MK maupun laporan pelanggaran kode etik ke DKPP. Kami secara kelembagaan menyatakan siap menghadapinya," ujar Saifuddin.
Terkait gugatan koalisi tujuh pasangan calon, KPU saat ini mempersiapkan bukti-bukti administrasi dan pendukung lainnya dalam menghadapi gugatan tersebut.
Bukti itu akan menjadi bahan dalam memperkuat keputusan yang telah diambil KPU terkait segela proses tahapan Pemilukada Polman.
"KPU akan bertanggungjawab atas segala keputusan yang telah diambil dan siap menghadapi gugatan dalam sidang MK maupun di DKPP. Apapun nantinya putusan MK dan DKPP, KPU Polman tentunya akan tunduk atas putusan tersebut," ujar Saifuddin.
Saifuddin mengungkapkan untuk sementara belum diputuskan siapa yang akan menjadi pengacara KPU, saat ini KPU dibantu staf ahli hukum yang akan membantu dalam mempersiapkan bahan-bahan dalam menghadapi gugatan di MK dan DKPP.
Sementara Anggota KPU Polman, Amiluddin Atjo menyebutkan, dalam menghadapi gugatan di MK maupun DKPP, KPU akan membuat tim khusus.
"Tapi keputusannya akan kami rapatkan dulu jika sudah ada gugatan yang masuk," ujarnya. Agus Setiawan
Pewarta : Aco Ahmad
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
