Logo Header Antaranews Makassar

Kemenkumham Sulsel dorong penyebarluasan informasi layanan Apostille

Sabtu, 11 Februari 2023 22:34 WIB
Image Print
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Muhammad Yani saat melakukan kunjungan ke Bantaeng terkait layanan Apostille yang diberlakukan. ANTARA/HO/Kemenkumham Sulsel

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mendorong penyebarluasan informasi layanan Apostille Adminstrasi Hukum Umum (AHU) ke pemerintah daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammmad Yani di Bantaeng, Sabtu, memimpin tim guna melaksanakan penyebarluasan informasi layanan Apostille yang dapat memangkas proses legalisasi dokumen.

"Jadi tim turun dan melaksanakan penyebarluasan informasi layanan Apostille, tepatnya pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Bantaeng," ujarnya.

Muhammad Yani mengatakan layanan apostille dilaksanakan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PTSP) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Ia menjelaskan layanan Apostille merupakan suatu sertifikat yang mengotentifikasi keabsahan asal mula dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.

Muhammad Yani menerangkan di Kabupaten Bantaeng, rombongan memaparkan terkait Apostille yang merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Jadi melalui layanan Apostille, Kemenkumha telah memangkas proses legalisasi dokumen," terang Yani.

Menurut Yani, saat ini Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada tanggal 5 Januari 2021 dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021.

"Apostille merupakan hasil dari disahkannya Convention of Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille), 5 october 1961. Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat," kata Yani.

Yani menyampaikan bahwa dokumen yang dapat diajukan dalam Apostille mencakup 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa diantaranya dokumen pernikahan, persyaratan pendidikan serta dokumen publik lainnya.

Saat ini, Apostille dapat di akses secara online melalui laman apostille.ahu.go.id,” ujar Yani.

Pada instansi yang dikunjungi, Mohammad Yani dan tim diterima oleh Sudarniati selaku Kasubag Kepegawaian Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Bantaeng.

Ia menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan terkait Permendagri 104 tahun 2019, maka Dukcapil Kabupaten Bantaeng dalam Pendokumentasian Administrasi Kependudukan semua sudah berbasis digital dan ditandatangani secara elektronik.

"Hanya dokumen lama saja sebelum Permendagri ini diberlakukan yang masih memerlukan legalisir, tanda tangan dan stempel basah," tuturnya.

Namun, ia berharap sistem digitalisasi di kementerian/Lembaga Pemerintah yang telah ada saat ini mampu terintegrasi sehingga lebih efisien di manfaatkan oleh masyarakat.

Tim Kemenkumham pun meminta kesediaan Disdik untuk berkolaborasi dan menjadi agen penyebar informasi, bagi siapapun yang ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri wajib melakukan legalisasi Apostille terhadap ijazah dan transkrip nilai, hal ini dipersyaratkan oleh negara yang tergabung dalam konvensi Apostille.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026