Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Selatan menghendaki semua pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus sudah menciptakan produk bersertifikasi halal pada 2024.
Anggota Tim Satgas Halal BPJPH Sulsel Salam Fattah di Makassar, Jumat, mengatakan apabila hingga 17 Oktober 2024 masih ada pelaku UMKM memiliki produk tanpa sertifikat halal, maka akan berlaku denda hingga pencabutan izin usaha.
"Jadi, pada 17 Oktober 2024 nanti, semua produk industri rumah tangga dan UMKM sudah harus mengantongi sertifikasi halal," kata Salman Fattah di Makassar, Sulsel, Jumat.
Dia menjelaskan pentingnya sertifikasi halal dari pihak produsen itu ialah untuk memberikan jaminan kehalalan produk pada konsumen, mulai dari proses pengolahan hingga menjadi produk siap konsumsi. Berkaitan dengan hal itu, BPJPH Kemenag menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.
Salah satu upayanya ialah dengan menggandeng salah satu gerai makanan khas bernuansa Jepang HokBen di Makassar.
Pada pembukaan Hokben untuk pertama kalinya di wilayah Sulawesi itu, pihak BPJPH Sulsel bersama Regional Manager HokBen Imam Wahyudi mensosialisasikan pentingnya sertifikasi hal dikantongi produsen suatu produk.
Sementara itu, mengenai sertifikasi halal yang sudah diterbitkan BPJPH, Salman mengatakan pada 2022 telah diterbitkan 743 ribu produk bersertifikat halal.
"Sedangkan, target tahun ini mensertifikatkan satu juta produk," imbuhnya.
Untuk saat ini, lanjutnya, masih terbuka kesempatan bagi para pelaku industri rumah tangga untuk mendapatkan self declare sertifikasi halal tanpa biaya; sedangkan bagi pelaku usaha berskala besar, akan dikenakan biaya Rp650 ribu ditambah biaya operasional observasi lapangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Salman mengimbau para pelaku UMKM di wilayah Sulsel untuk segara mengurus sertifikasi halal dari BPJPH sebelum 2024.