Jakarta (ANTARA) - Indonesia didaulat menjadi Negara Kepulauan. Hampir seluruh batas wilayah Indonesia dikelilingi laut. Posisinya sangat strategis karena dilalui jalur perdagangan internasional. Dalam kondisi tersebut, Indonesia harus memiliki sistem pertahanan dan keamanan yang mampu menjaga wilayahnya untuk menghadapi berbagai kekuatan militer dan non-militer.
Selain itu, Pemerintah juga kerap berupaya menjadikan posisi negara sebagai jalur perdagangan laut (Sea Lines of Trade, atau SLOT) sebaik mungkin untuk memposisikan Indonesia sebagai hub pelayaran dan perdagangan internasional. Oleh karena itu, Indonesia harus menyediakan infrastruktur dan pelayanan serta keamanan dan keselamatan maritim di tanah Indonesia sesuai dengan standar internasional.
Dimana pada situasi damai umumnya masih harus menghadapi ancaman nonmiliter yang mendominasi seperti illegal fishing, human trafficking, penyelundupan narkoba melalui laut, hingga kecelakaan dan bencana di laut. Itu sebabnya dibutuhkan adanya sinergi antar institusi yang memiliki kekuatan dan kewenangan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan maritim.
Apalagi bila melihat betapa rumitnya ancaman keamanan maritim, hadirnya PP 13 tahun 2022 adalah sebagai jawaban sekaligus memberikan harapan besar bagi tata kelola keamanan maritim di negara ini ketika antar-instansi keamanan maritim bisa memperkuat sinergi dan kolaborasi yang lebih solid dan mempunyai dasar hukum yang kuat.
Sehingga prinsip dasar dari Kolaborasi inilah yang menjadi pijakan utamanya. Karena Kolaborasi antar-stakeholder keamanan maritim memang diperlukan bila merujuk pada teori kolaborasi yang menitikberatkan bahwa dengan adanya kolaborasi bisa menghasilkan sebuah output untuk sebuah kebijakan yang dapat melahirkan sebuah efisiensi dalam melakukan operasi keamanan laut.
Lalu dengan adanya payung hukum tersebut, Bakamla RI bisa menjadi koordinator dalam melakukan sinergitas patroli keamanan laut tersebut. Dimana sebelumnya sudah ada UU No 32 tahun 2014 serta Perpres 178 tahun 2014, yang menjelaskan tentang tugas dan fungsi patroli di wilayah yurisdiksi perairan Indonesia.
Maka tak ayal bila Gelaran Patroli bersama Yudhistira-1/23" tahun 2023 yang bulan lalu dibuka oleh Kepala Bakamla RI, Laksdya Dr TNI Aan Kurnia merupakan sebuah kemajuan bagi ekosistem keamanan laut kita yang semakin menunjukkan kesolidan antar-kementerian maupun lembaga dalam melakukan sebuah upaya stabilitas keamanan serta keselamatan di laut nusantara.
Dimana bila merujuk pada apa yang disampaikan Kepala Bakamla RI, bahwasanya dengan adanya patroli bersama memberikan deterrence effect terhadap segala aktivitas ilegal di laut serta memperkuat upaya pengamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Perlu menjadi catatan bersama adalah kegiatan patroli ini melibatkan 15 kapal, yakni dari Bakamla RI 4 unsur; TNI AL 3 unsur; Polair 2 unsur; Bea Cukai 2 unsur; PSDKP 2 unsur; dan KPLP 2 unsur. Serta terjadinya penambahan hari yang tahun sebelumnya adalah 60 hari, dan kini menjadi 75 hari.
Namun kedepannya terkait patroli bersama ini perlu menjadi agenda rutin setiap hari, bukan hanya menjadi ajang seremonial setahun sekali saja. Karena aktifitas manusia di laut selalu sibuk setiap harinya, maka pastinya akan selalu menjadi potensi ancaman kejahatan di laut yang perlu di antisipasi.
Maka dari itu patroli bersama ini harus menjadi kebiasaan, sesuai apa yang dijelaskan oleh Andrew seorang ahli psikologi dengan teori habitusnya (kebiasaan) dimana kebiasaan itu lahir hasil dari proses kognitif otomatis, yang dikembangkan melalui pengulangan yang ekstensif, dipelajari dengan baik sehingga pada akhirnya menjadi perilaku otomatis bahkan tidak memerlukan usaha sadar.
Apalagi dengan adanya PP 13 tahun 2022 yang salah satu klausulnya adalah sebuah kebijakan nasional yang sifatnya jangka panjang dan terus menerus. Sehingga kedepannya semua patroli dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan sinergis dari waktu ke waktu.
Mengingat kita memiliki hamparan laut yang begitu luas, perlu adanya efisiensi secara anggaran maupun optimalisasi dalam pelaksanaannya. Sebagai contoh dimana selama ini beberapa instansi melakukan patroli secara mandiri, yang berpusat pada bisnis utamanya saja. Seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menaungi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan hanya mengawasi satu sektor yang berkaitan dengan Perikanan, serta Ditjen Bea Cukai yang hanya mengurusi masalah kepabean saja. Tentu ini menjadi tidak efisien.
Di sisi lain ada risiko bila kehadiran kapal patroli di laut khususnya perbatasan, tidak apple to apple, misalnya bila kapal patroli KKP harus berhadapan dengan kapal coastguard negara asing, atau kapal patroli bakamla berhadapan dengan kapal perang asing dan sebaliknya.
Berbagai peristiwa yang terjadi beberapa tahun ke belakang jangan sampai terulang kembali di kemudian hari. Sehingga ke depan seluruh stakeholder bisa memiliki satu visi yang memegang prinsip sinergi dalam melakukan patroli keamanan laut. Agar cita cita luhur negara dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia bisa terlaksana dengan baik.
Diawali dengan niat yang baik untuk ekosistem keamanan maritim kita ke depan, maka alangkah baiknya patroli bersama ini bisa dilaksanakan secara penuh selama 365 hari atau dalam arti sepanjang tahun. Supaya tak ada ruang kosong sejengkal pun bagi yang hendak melakukan kejahatan di laut.
*) Muhammad Sutisna adalah Direktur Maritime Strategic Center
Tulisan ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bakaml a RI dan sinergitas patroli keamanan laut