Logo Header Antaranews Makassar

Bawaslu Siap Bantu KPU NTT di MK

Kamis, 6 Juni 2013 20:06 WIB
Image Print
"Namun, permintaan itu belum bisa kami kabulkan karena belum tahu pasti 'locus delicti' atau tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi target obyek gugatan," kata mantan wartawan The Jakarta Post itu.

Kupang (ANTARA Sulsel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap membantu Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2013-2018 dalam menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru bicara Bawaslu NTT Jemris Fointuna mengatakan hal itu di Kupang, Kamis, terkait permintaan KPU NTT pimpinan Johanes Depa kepada badan tersebut untuk menyiapkan formulir C2 dalam menghadapi gugatan pasangan Esthon-Paul di MK.

Pasangan Esthon L Foenay (Wakil Gubernur NTT incumbent) dan Paul Edmundus Talo yang diusung Partai Gerindra dan Partai Damai Sejahtera (PDS) menggugat KPU NTT ke MK menyusul ditemukannya banyak kecurangan dalam Pilkada Gubernur NTT putaran kedua pada 23 Mei 2013.

Jemris mengatakan jajaran Panwaslu di seluruh wilayah provinsi kepulauan ini siap menyediakan bukti-bukti termasuk formulir C2 yang dimintakan KPU untuk menghadapi gugatan di MK.

"Namun, permintaan itu belum bisa kami kabulkan karena belum tahu pasti 'locus delicti' atau tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi target obyek gugatan," kata mantan wartawan The Jakarta Post itu.

Ia menambahkan formulir C2 itu ada di dalam kotak dan saat ini sedang dipegang oleh KPU selaku penyelenggara pemilu.

Prinsipnya, kata dia, Bawaslu selaku pengawas dalam pelaksanaan pemilu siap menjadi saksi jika dibutuhkan dan dimintakan oleh pihak-pihak termasuk MK.

KPU Nusa Tenggara Timur menyurati 10 KPU kabupaten agar menyiapkan formulir C2 plano guna dijadikan bukti saat sidang gugatan hasil pemilihan gubernur putaran kedua di MK.

Surat tersebut juga dikirim ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) 10 kabupaten dan tembusan kepada kepada Bawaslu NTT.

Dokumen C2 plano ialah lembaran perhitungan suara yang ditempel di setiap tempat pemunggutan suara. Dokumen itu kini disimpan di dalam kotak suara. L Molan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026