Logo Header Antaranews Makassar

Pengadilan Negeri Mamuju Berubah Status

Senin, 22 Juni 2009 15:56 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA News) - Kepala Kantor Pengadilan Negeri Provinsi Sulselbar, H. Rivai Rasyad, SH meresmikan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mamuju kelas I B setelah sebelumnya status kantor ini kelas II (dua).

"Perubahan status kantor PN Mamuju sudah melalui kajian mendalam. Dan itu pun karena didukung dengan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi yang baik di daerah ini," kata Rivai dalam sambutannya yang dihadiri Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh, Bupati Mamuju, H.Suhardi Duka, Ketua DPRD Mamuju, H.Muh.Thamrin Endeng, Bupati Mamuju Utara, Ir. Abdullah Rasyid, Ketua DPRD Mamuju Utara, Yaumil RM dan beberapa pejabat lainnya di Mamuju, Senin.

Menurut dia, perubahan status PN Mamuju, hendaknya dijadikan sebagai cambuk untuk meningkatkan disiplin dalam menyelesaikan perkara terhadap pencari keadilan.

Pengadilan sebagai eksekutor penegak keadilan harus berbuat adil dan menjalankan tugas secara transparan dan ankuntabel guna menjaga kewibawaan hukum sesuai yang didambakan para pencari keadilan di negeri ini, ujarnya.

Ia mengatakan, masalah hukum di daerah ini harus menjadi perhatian utama antara pemerintah daerah dan penegak hukum Jaksa, Polisi maupun lembaga peradilan lainnya.

Negeri ini tidak akan pernah jaya, jika supermasi hukum tidak berjalan dengan optimal sesuai dengan aturan perundang-undangan, ujarnya.

Penegakan supermasi hukum, kata Rivai, juga merupakan bagian untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan.

gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh dalam sambutannya menyampaikan penghargaan atas diresmikannya PN Mamuju naik satu tingkat dari kelas dua (2) menjadi kelas I B. semoga dengan naiknya status tersebut dapat meningkatkan kinerjanya seperti apa yang telah dicapai selama ini.

"Kalau bisa PN Mamuju setelah ini kita usulkan lagi statusnya menjadi kelas I, sehingga pelayan dalam mencari keadilan lebih cepat terlaksana, karena pada prinsipnya lebih cepat itu lebih baik," kata Gubernur.

Gubernur juga mengusulkan, agar dari lima kabupaten di Sulbar, dua diantaranya belum memiliki kantor PN seperti di Kabupaten Mamuju Utara (Matra) dan Kabupaten Mamasa.

Ini harus menjadi perhatian kita agar dua daerah ini sedini mungkin bisa dibangun kantor PN untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya pencari keadilan di daerah tersebut, pinta Gubernur Anwar.

(T.PSO-104/F003)