Logo Header Antaranews Makassar

TPDI Minta Gubernur NTT Tunda Proses PAW

Kamis, 25 Juli 2013 15:41 WIB
Image Print
"Kondisi ini politik ini perlu kita cermati bersama, karena puluhan parpol yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 sudah bergabung dengan 12 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2014," katanya. .

Kupang (ANTARA Sulsel) - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Gubernur Nusa Tenggara Timur menunda atau tidak memroses pergantian antarwaktu (PAW) anggota dewan provinsi dan kabupaten/kota yang pindah partai untuk menjadi calon legislator pada Pemilu 2014.

"Kami meminta gubernur untuk menunda atau tidak memroses PAW anggota provinsi dan kabupaten/kota di NTT, karena sedang dilakukan uji materil di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator TPDI Petrus Salestinus di Kupang, Kamis.

Ia menambahkan permintaan tersebut disampaikan juga untuk menghindari adanya tuntutan hukum terhadap gubernur NTT sebagai akibat dari keputusannya memroses PAW anggota dewan provinsi dan kabupaten/kota itu.

Petrus Salestinus mengatakan pimpinan dewan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia termasuk Nusa Tenggara Timur sedang melakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, ada satu hal yang perlu mendapat perhatian sungguh-sungguh dari pemerintah adalah kondisi politik pascapenetapan 12 partai politik sebagai peserta Pemilu 2014 oleh KPU.

"Kondisi ini politik ini perlu kita cermati bersama, karena puluhan parpol yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 sudah bergabung dengan 12 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2014," katanya. .

Hal itu, kata dia, sebagaimana diatur dalam pasal 41 sampai pasal 45 Undang-Undang Nomor: 2 tahun 2011 tentang Parpol.

Dengan demikian, maka implikasi hukumnya bukan saja berakibat kepada bubarnya parpol yang menggabungkan diri dengan parpol lain, tetapi juga terjadi perubahan secara mendasar, luas dan rumit terutama menyangkut mekanisme pengalihan/peleburan status anggota DPRD.

Ia menambahkan dalam rangka mempertahankan keberadaan sebagai anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi caleg pada parpol berbeda dengan parpol asal dari anggota DPRD, saat ini sedang atau telah diajukan empat perkara permohonan uji materil kepada MK.

Kepala Bagian Persidangan DPRD NTT Petrus Seran Tahuk yang dihubungi secara terpisah mengatakan Menteri Dalam Negeri dalam surat edarannya menyebutkan pemberhentian anggota DPRD karena mengundurkan diri diusulkan oleh pimpinan parpol kepada DPRD provinsi dengan tembusan kepada Mendagri.

Sedang, bagi anggota DPRD kabupaten/kota disampaikan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur.

"Usulan itu sesuai rekomendasi/keputusan dewan pimpinan pusat parpol yang bersangkutan," katanya.

Menurut dia, hingga saat ini, baru delapan orang dari 14 anggota dewan yang hendak diproses PAW, baik yang diajukan oleh anggota dewan bersangkutan maupun oleh pimpinan partai karena telah berpindah ke partai politik lain sebagai calon anggota legislatif. L. Molan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026