
DPRD Diharap Tuntaskan Perubahan Perda PKD

Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, mengharapkan pembahasan perubahan peraturan daerah (Perda) No 13 tahun 2006 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (PKD), dirampungkan DPRD sebelum masa jabatan berakhir, September 2009.
"Perubahan perda pengelolaan keuangan daerah sangat penting, agar tidak terjadi kerancuan dalam pengelolaan keuangan, karena harus menyesuaikannya dengan perubahan di pusat," kata Sekretaris Daerah Sulsel, Andi Muallim, saat rapat dengan panitia musyawarah DPRD Sulsel di Makassar, Jumat.
Kalau tidak segera dilakukan perubahan perda PKD, dia khawatir, pengelolaan keuangan dalam mendukung, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), proses penyusunan, dan sistem akuntansinya, tidak akan berjalan mulus.
Perubahan perda ini tersebut harus dilakukan karena sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi pengelolaan keuangan, sehingga harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Memiliki Perda PKD yang baru, kata Muallim, bagi Pemprov Sulsel secara yuridis memiliki payung hukum sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat dijalankan secara efektif, efisien, ekonomis, akuntabel dan transparan dengan tetap berlandaskan azas keadilan.
Dalam rapat panitia musyawarah yang dipimpin, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Zainal Abidin, sempat terjadi perdebatan mengenai pembahasan perbuhan perda PKD antara yang menginginkan pembahasannya dilakukan melalui pansus, dan melalui komisi II bagian keuangan.
Namun Zainal langsung mengambil keputusan dengan menetapkan pembahasannya dilakukan melalui pansus, mengingat semua perda yang diputuskan di DPRD, pembahasannya dilakukan di pansus.
(T.PSO-099/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
