Camat-lurah di Pinrang diminta tidak pungut biaya program redistribusi tanah
Makassar (ANTARA) - Wakil Bupati Pinrang Alimin meminta kepada semua camat dan lurah agar tidak memungut biaya di luar biaya yang tercantum dalam menyukseskan program redistribusi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Camat, lurah dan kepala desa agar melayani masyarakat terkait program- program agraria dengan baik dan tidak memungut biaya di luar biaya yang tercantum dalam peraturan yang ada," ujarnya melalui keterangannya diterima di Makassar, Jumat.
Alimin meminta semua aparat pemerintah harus bisa membantu masyarakat yang akan melakukan pengurusan administrasi dan lainnya serta tidak membuat susah dengan aturan yang berbelit-belit.
Dia berharap program redistribusi tanah Tahun 2023 bisa disukseskan agar dapat membantu masyarakat, apalagi program tersebut merupakan program pemerintah pusat.
Wabup Alimin dalam arahannya mengungkapkan dukungan penuh atas kegiatan redistribusi tanah yang diprogramkan Badan Pertanahan Nasional karena tentunya memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pinrang.
"Program ini menyasar masyarakat di Kabupaten Pinrang dan ini tentunya akan menguntungkan masyarakat kita. Makanya, saya meminta semua aparat pemerintah hingga tingkat desa agar membantu masyarakat," katanya.
Dia menyatakan program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma Agraria. Tujuan redistribusi adalah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara.
Ia menambahkan dengan program reformasi agraria ini, masyarakat akan memiliki kepastian hukum tentang kepemilikan tanah sehingga dapat terhindar dari persoalan sengketa tanah di kemudian hari.
"Program reformasi agraria ini memiliki kelebihan dibanding program pendaftaran tanah pada umumnya yang mana lebih murah dan efisien," ucapnya.
Baca juga: Dinsos Pinrang kembalikan anak seorang TKI meninggal dari Arab Saudi
"Camat, lurah dan kepala desa agar melayani masyarakat terkait program- program agraria dengan baik dan tidak memungut biaya di luar biaya yang tercantum dalam peraturan yang ada," ujarnya melalui keterangannya diterima di Makassar, Jumat.
Alimin meminta semua aparat pemerintah harus bisa membantu masyarakat yang akan melakukan pengurusan administrasi dan lainnya serta tidak membuat susah dengan aturan yang berbelit-belit.
Dia berharap program redistribusi tanah Tahun 2023 bisa disukseskan agar dapat membantu masyarakat, apalagi program tersebut merupakan program pemerintah pusat.
Wabup Alimin dalam arahannya mengungkapkan dukungan penuh atas kegiatan redistribusi tanah yang diprogramkan Badan Pertanahan Nasional karena tentunya memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pinrang.
"Program ini menyasar masyarakat di Kabupaten Pinrang dan ini tentunya akan menguntungkan masyarakat kita. Makanya, saya meminta semua aparat pemerintah hingga tingkat desa agar membantu masyarakat," katanya.
Dia menyatakan program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma Agraria. Tujuan redistribusi adalah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara.
Ia menambahkan dengan program reformasi agraria ini, masyarakat akan memiliki kepastian hukum tentang kepemilikan tanah sehingga dapat terhindar dari persoalan sengketa tanah di kemudian hari.
"Program reformasi agraria ini memiliki kelebihan dibanding program pendaftaran tanah pada umumnya yang mana lebih murah dan efisien," ucapnya.
Baca juga: Dinsos Pinrang kembalikan anak seorang TKI meninggal dari Arab Saudi