
DPD Uji RUU Pengelolaan Daerah Perbatasan
Sabtu, 21 September 2013 18:17 WIB

"Uji sahih itu dilakukan untuk mengukur beberapa substansi yang termuat dalam RUU tersebut serta norma-norma yang diatur dalam pengelolaan daerah perbatasan," kata Ketua Komisi I DPD-RI Emanuel Babu Eha di Kupang, Sabtu.Kupang (ANTARA Sulsel) - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) bekerja sama dengan Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur sedang melakukan uji sahih terhadap RUU tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan.
"Uji sahih itu dilakukan untuk mengukur beberapa substansi yang termuat dalam RUU tersebut serta norma-norma yang diatur dalam pengelolaan daerah perbatasan," kata Ketua Komisi I DPD-RI Emanuel Babu Eha di Kupang, Sabtu.
Seperti disaksikan, jalannya uji sahih itu terelaborasi dalam bentuk seminar sehari yang dibuka oleh Pembantu Rektor I Undana Kupang Dr Davis BW Pandie dengan dipandu oleh koordinator penyelenggara dari Fakultas Hukum Undana Dr Karolus Kopong Medan SH.MHum.
Berdasarkan data daerah tertinggal tahun 2010, tercatat 199 atau sekitar 43 persen dari 541 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dilaporkan masuk dalam kategori tertinggal.
Kabupaten/kota tertinggal di Indonesia itu, terkonsentrasi di kawasan timur Indonesia sebesar 62 persen, dan 38 persen sisanya di kawasan barat Indonesia.
Dari 199 kabupaten/kota tertinggal tersebut, 27 di antaranya merupakan kabupaten yang berada di daerah perbatasan.
Selain itu, belum tuntasnya penyelesaian penetapan batas wilayah negara di beberapa segmen batas darat, laut dan udara dengan negara tetangga, sehingga memunculkan tumpang tindih klaim wilayah, dan perubahan batas serta patok batas wilayah negara.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan tentang pengembangan kawasan perbatasan secara hukum berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah.
"Kewenangan pemerintah pusat hanya ada pada pintu-pintu perbatasan (border gate) yang meliputi aspek kepabeanan, keimigrasian, karantina, keamanan dan pertahanan," ujarnya.
Selain aspek kelembagaan, dalam pengelolaan daerah perbatasan juga perlu mempertimbangkan pengutan aspek-aspek yang besifat praksis, karena masyarakat perbatasan masih menghadapi persoalan mendasar seperti kemiskinan, ketertinggalan, keterisolasian, dan keamanan.
Ia menambahkan mengelolah daerah perbatasan tentu tidak hanya memperhatikan aspek praksis dalam sosial ekonomi, melainkan juga keamanan, sosial budaya, ekonomi, politik dan pertahanan.
Emanuel mengemukakan terwujudnya kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan secara langsung dan tidak langsung akan menjadi penangkal terhadap setiap potensi ancaman yang muncul.
"Kejelasan batas wilayah secara fisik/non fisik ini akan memperjelas kedaulatan wilayah yang akan memberikan kepastian hukum yang vital untuk menunjang kegiatan sosial ekonomi, dan memperkuat fungsi pertahanan keamana nasional," katanya.
Atas dasar realitas kesenjangan sosial, ekonomi, politik, keamanan dan pertahanan di wilayah-wilayah perbatasan maka DPD RI berinisiatif untuk melahirkan RUU Pengelolaan Daerah Perbatasan yang didalamnya mengatur antara lain tentang kejelasan kedudukan lembaga. L. Molan
Pewarta : Hironimus Bifel
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
