Makassar (ANTARA) - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia Poengky Indarti meminta kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban berinisial FM, tahanan perempuan di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan(Sulsel) oleh oknum petugas, harus segera diselesaikan.
"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi (pelecehan seksual) tahanan perempuan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu.
Berdasarkan informasi dia peroleh dari pemberitaan media, perbuatan tersebut dilakukan anggota berpangkat Briptu berinisial S yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel kepada korban pada akhir Juli 2023.
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan pasal berlapis KUHP dan TPKS (Tindak Pindana Kekerasan Seksual), serta ditambah dengan pemberatan hukuman," ucapnya menekankan.
Menurut dia, tindakan pelaku tersebut dianggap sudah keterlaluan serta merendahkan martabat wanita hingga dampak buruknya mencoreng nama baik institusi kepolisian. Apalagi korbannya perempuan tentu tidak akan berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan tahanan.
"Terduga pelaku mesti diproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran," katanya menegaskan.
Selain itu, atasan maupun anggota yang bertugas jaga pada waktu kejadian mestinya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan tersebut, apalagi di sekitar ruangan tahanan ada kamera pengintai atau CCTV yang seharusnya dipantau setiap saat apa saja yang terjadi.
"Kami berharap ke depannya ada perubahan serius terkait penjagaan ruang tahanan dan kejadian ini tidak terulang kembali," harapnya.
Poengky pun menyarankan, agar pemberlakuan razia tidak hanya kepada para tahanan, tetapi anggota jaga tahanan untuk memastikan kinerja profesionalnya tidak mengkonsumi minuman keras(miras) dan narkoba.
"Berikan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku sehingga memunculkan efek jera. Dalam kasus ini Kompolnas segera mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana menyatakan sejauh ini Divisi Bilang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah turun tangan mendalami kasus dugaan pelecehan seksual anggota Polri terhadap tahanan perempuan, dengan memeriksa 10 orang saksi termasuk tahanan. Sedangkan terduga pelaku kini menjalani tahanan khusus.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kompolnas: Polisi lecehkan tahanan harus segera diselesaikan
Berita Terkait
Presiden Prabowo mengangkat pimpinan dan anggota Kompolnas 2024-2028
Selasa, 5 November 2024 13:16 Wib
Prabowo lantik Iffa Rosita jadi komisioner KPU pengganti Hasyim
Selasa, 5 November 2024 13:01 Wib
Sekda sarankan KI Sulsel membentuk komisioner kabupaten dan kota
Sabtu, 2 November 2024 16:18 Wib
KPU Wajo mantapkan kesiapaan debat pertama kandidat Pilkada 2024
Sabtu, 2 November 2024 8:01 Wib
KPU Sulsel merespons penetapan tersangka Komisioner KPU Palopo
Jumat, 18 Oktober 2024 17:03 Wib
Tiga Komisioner KPU Palopo dilaporkan ke DKPP diduga melanggar kode etik
Jumat, 4 Oktober 2024 12:49 Wib
KJPP Sulsel mendesak DPRD seleksi ulang calon komisioner KPID dan KI
Kamis, 19 September 2024 16:57 Wib
OJK melantik level komisioner dan kepala OJK daerah
Jumat, 13 September 2024 1:24 Wib