Pasangkayu (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sarjo Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara, di Pasangkayu, Jumat, mengatakan pelaku curanmor yang ditangkap itu berinisial S (20).
Pemuda tersebut ditangkap saat berada di rumah kerabatnya setelah melakukan aksi tindak kejahatan curanmor.
Pelaku tindak kejahatan lintas provinsi tersebut merupakan warga Dusun Lino, Desa Tolongano, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
"Pelaku diketahui telah melakukan Curanmor di bulan Juni 2023 sebanyak 2 kali dengan lokasi yang berbeda, pelaku mengaku melakukan aksi kejahatannya karena terhimpit utang dan mengalami kesulitan ekonomi," katanya.
Menurut polisi, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil kendaraan korbannya yang sedang terparkir.
"Dari tangan pelaku telah disita dua unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti, dan pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pasangkayu," katanya.
Ia menambahkan, pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Subsifer Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.