Logo Header Antaranews Makassar

Panwaslu Siap Hadapi Gugatan Pasangan Calon

Rabu, 25 September 2013 17:14 WIB
Image Print
Ketua Panwaslu Kota makassar Amir Ilyas (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
"Kami akan menunggu tiga hari kedepan, kalau pun ada yang ingin mengugat, kami siap," katanya usai rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di gedung PKK, Rabu.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar, Amir Ilyas, menyatakan siap menghadapi gugatan bila mana ada pasangan calon yang akan mengajukan Pilkada Makassar ke ranah hukum.

"Kami akan menunggu tiga hari kedepan, kalau pun ada yang ingin mengugat, kami siap," katanya usai rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di gedung PKK, Rabu.

Ia menyebutkan, ada 116 kasus yang masuk di Panwaslu terkait sejumlah pelanggaran Pilkada Makassar, untuk itu pihaknya bekerjasama dengan di Sentra Gakkumdu terus mengumpulkan bukti-bukti kecurangan Pilwali Makassar.

"Ada 116 kasus yang akan diproses dan itu tetap berjalan, ada dua sengketa bila itu hasil dapat dibawa ke KPU dan prosesnya Panwas punya wewenang," ujarnya.

Ditanya pelanggaran yang paling dominan, dia mengatakan paling banyak pelanggaran adalah pembelian kartu pemilih, pembagian Raskin dan politik uang, selebihnya pelanggaran umum.

"Pelanggaran tersebut bisa dimasukkan dalam pelanggaran pidana," katanya.

Amir menjelaskan, bila pelanggaran itu pidana maka akan ditangani oleh pihak kepolisian dalam hal ini Gakkumdu, namun bila pelanggaran administrasi maka adalah ranah KPU Makassar sebagai penyelenggara.

"Kalau pun ada saksi seperti lurah maupun camat yang mau bersaksi, Panwaslu siap menampung, itu pun kalau ada yang mau bersaksi, sebab lurah dan camat tahu persis siapa-siapa warganya," jelasnya.

Sebelumnya, pihak Panwaslu telah mengamankan sejumlah oknum tim sukses pasangan calon tertentu yang mengunakan hak pilih orang lain untuk mendapatkan suara lebih. Modusnya adalah mengunakan kartu pemiliih orang lain saat hari pencoblosan 18 September 2013.

Berdasarkan data, 15 oknum warga tersebut yang diamankan di tujuh kecamatan seperti, Wajo, Makassar, Mamajang, Manggala, Tamalate, Tamalanrea, dan Rappocini.

Ke-15 pelaku ini telah menjalani pemeriksaan di Kantor Panwaslu kemudian di bawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026